Berita Terkini Nasional

Pegi Bebas, Keluarga Vina Cirebon Bereaksi, Belum Terima Pelakunya Masih Keliaran

Pihak keluarga Vina Cirebon bereaksi usai Pegi Setiawan kini dinyatakan bebas dan lepas dari status tersangka pembunuhan yang terjadi 8 tahun lalu.

Tayang:
Tribun Cirebon / Eki Yulianto
Kakak kandung Vina Cirebon, Marliyana. Pihak keluarga Vina Cirebon berharap, agar pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky segera ditemukan. Usai putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan, Marliyana bertanya-tanya siapa sebenarnya pelaku pembunuhan tersebut. 

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

Praperadilan ini dibuat setelah Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya."

"Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya.

Merespons hal itu, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung. 

Rasa terima kasih

Di sisi lain, Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga bisa bebas dari kasus Vina Cirebon.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia."

"Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya," kata Pegi di Mapolda Jabar.

"Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya."

"Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang selama ini sudah membela saya," ucap Pegi menambahkan.

Bisa Jadi Tersangka Lagi

Di sisi lain, Pegi Setiawan nampaknya belum bisa bernapas terlalu lega, lantaran ia masih memungkinkan untuk ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Diketahui, Pegi Setiawan resmi dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Pegi Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved