Berita Terkini Nasional

Pegi Bebas, Keluarga Vina Cirebon Bereaksi, Belum Terima Pelakunya Masih Keliaran

Pihak keluarga Vina Cirebon bereaksi usai Pegi Setiawan kini dinyatakan bebas dan lepas dari status tersangka pembunuhan yang terjadi 8 tahun lalu.

Tayang:
Tribun Cirebon / Eki Yulianto
Kakak kandung Vina Cirebon, Marliyana. Pihak keluarga Vina Cirebon berharap, agar pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky segera ditemukan. Usai putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan, Marliyana bertanya-tanya siapa sebenarnya pelaku pembunuhan tersebut. 

Peluang Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk kedua kalinya disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Menurut Suparji, Pegi bisa saja menjadi tersangka kembali jika penyidik memenuhi syarat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Ya pertama kan jadi tersangka itu memenuhi cukup alat bukti kan. Kan alat bukti tadi itu harus cukup tidak sekedar jumlahnya tapi juga kualitasnya."

"Kualitas dalam arti ya memang alat buktinya berkesesuaian kan gitu," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).

"Jadi kalau itu yang bisa ditemukan alat bukti tadi itu ya bisa (jadi tersangka lagi)."

"Jadi itu kembali kepada soal kecukupan alat bukti itu. Jadi sekali lagi tersangka kan syaratnya itu," sambungnya.

Suparji mengatakan, belum memeriksa Pegi menjadi satu pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan tersebut

Hal tersebut yang dinilai Suparji pembuktian dalam persidangan praperadilan lemah.

"Ya artinya tinggal dipenuhi itu aja pemeriksaan calon tersangkanya gitu loh, tapi kan tidak sekedar itu, bagaimana dengan alat buktinya gitu loh."

"Jadi kalau menggunakan dasar bahwa belum diperiksa sebagai calon tersangka maka diperbaiki bisa ditetapkan gitu."

"Tidak menutup kemungkinan (jadi tersangka lagi)," ucapnya.

Lebih lanjut, Suparji mengatakan dalam penyelidikan selanjutnya pihak kepolisian harus menggunakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru.

"Tidak menutup peluang buat penerapan tersangka tetapi itu adalah yang dilarang tidak boleh menetapkan tersangka menggunakan yang lama, dasar-dasar yang lama, tidak boleh ada SPDP yang lama ga boleh dipake, sprindik yang lama nggak boleh dipake, kalau mau harus diulang dari awal gitu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved