Berita Terkini Nasional
Pegi Lepas Jerat Kasus Vina Cirebon, Kapolda Jabar Terancam Dicopot
Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah gugatan praperadilannya, atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dikabulkan.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah gugatan praperadilannya, atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, dikabulkan hakim.
Adapun gelaran sidang praperadilan atas penetapan tersangka tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).
Sebelumnya, Pegi Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.
Dalam putusan Hakim Tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Berdasarkan hal tersebut, penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Lalu, setelah putusan tersebut, bagaimana nasib Polda Jabar yang sebelumnya menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon ini?
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk mencopot jabatan Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan karena dinilai keliru menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Atas kekeliruan itu, Polda Jabar pun banjir kritikan dari berbagai pihak karena kesalahan mereka.
Adapun, desakan tersebut datang dari Kuasa Hukum Pegi, yakni Marwan Iswandi setelah putusan Hakim Eman Sulaeman.
Alasan Marwan menyampaikan hal demikian, karena Kapolda dan Dirreskrimum Jabar dinilai harus bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka tersebut.
Marwan menambahkan, penyidik Polda Jabar dianggap melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tindakan mereka itu.
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot."
"Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri."
"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan ke bawahnya jajaran."
"Termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Marwan, saat dihubungi, Senin.
Brigadir Esco Faska Relly Tewas, Istrinya Briptu Rizka Sintiyani Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Oknum Kapolsek di Kendal Digerebek Warga di Rumah Janda Jumat Dini Hari |
![]() |
---|
Kemlu RI Bantu Pemulangan Jenazah Yurike Sanger, Istri ke-7 Soekarno |
![]() |
---|
Budi Arie Diisukan Akan Jadi Dubes, Roy Suryo Ungkap Hal Menakutkan |
![]() |
---|
KPK Ungkap Status Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.