Berita Terkini Nasional

Pegi Lepas Jerat Kasus Vina Cirebon, Kapolda Jabar Terancam Dicopot

Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah gugatan praperadilannya, atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dikabulkan.

TribunJabar/Gani Kurniawan
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Kapolda Jabar dan penyidik yang menangani kasus Pegi Setiawan tersebut terancam dicopot Kapolri. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah gugatan praperadilannya, atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, dikabulkan hakim.

Adapun gelaran sidang praperadilan atas penetapan tersangka tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Pegi Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.

Dalam putusan Hakim Tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Berdasarkan hal tersebut, penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Lalu, setelah putusan tersebut, bagaimana nasib Polda Jabar yang sebelumnya menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon ini?

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk mencopot jabatan Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan karena dinilai keliru menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Atas kekeliruan itu, Polda Jabar pun banjir kritikan dari berbagai pihak karena kesalahan mereka.

Adapun, desakan tersebut datang dari Kuasa Hukum Pegi, yakni Marwan Iswandi setelah putusan Hakim Eman Sulaeman.

Alasan Marwan menyampaikan hal demikian, karena Kapolda dan Dirreskrimum Jabar dinilai harus bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka tersebut.

Marwan menambahkan, penyidik Polda Jabar dianggap melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tindakan mereka itu.

"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot."

"Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri."

"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan ke bawahnya jajaran."

"Termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Marwan, saat dihubungi, Senin.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved