Berita Terkini Nasional
Pegi Lepas Jerat Kasus Vina Cirebon, Kapolda Jabar Terancam Dicopot
Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah gugatan praperadilannya, atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dikabulkan.
"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambahnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan.
Ia meminta kepada Polri agar memberikan sanksi terhadap penyidik Polda Jabar tersebut.
Namun, Trimedya menjelaskan, jenis sanksi tersebut tergantung pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi."
"Apa yang melatarbelakangi," ujarnya, Senin.
Politikus PDIP tersebut juga meminta Polda Jabar segera memulihkan nama Pegi untuk menindaklanjuti putusan PN Bandung.
Selain itu, Polda Jabar juga diminta untuk memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.
"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ucapnya.
Kriminolog Sebut Penyidik Bisa Kena Sanksi Mutasi
Sementara itu, Kriminolog Unisba, Nandang Sambas menilai bahwa kekeliruan penyidik Polda Jabar dalam menetapkan tersangka itu tidak akan dikenai sanksi.
Sebab, dalam KUHP memang tidak ada aturan yang mengaturnya.
"Dalam KUHP tidak ada sanski bagi penyidik yang melakukan penanganan perkara, ternyata perkaranya dianggap tidak benar."
"Kecuali memang ditemukan pelanggaran yang masuk tindak pidana," ucapnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Kendati demikian, Nandang tak menutup kemungknan bahwa penyidik tetap akan kena sanksi.
Brigadir Esco Faska Relly Tewas, Istrinya Briptu Rizka Sintiyani Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Oknum Kapolsek di Kendal Digerebek Warga di Rumah Janda Jumat Dini Hari |
![]() |
---|
Kemlu RI Bantu Pemulangan Jenazah Yurike Sanger, Istri ke-7 Soekarno |
![]() |
---|
Budi Arie Diisukan Akan Jadi Dubes, Roy Suryo Ungkap Hal Menakutkan |
![]() |
---|
KPK Ungkap Status Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.