Berita Terkini Nasional

Pegi Lepas Jerat Kasus Vina Cirebon, Kapolda Jabar Terancam Dicopot

Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah gugatan praperadilannya, atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dikabulkan.

TribunJabar/Gani Kurniawan
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Kapolda Jabar dan penyidik yang menangani kasus Pegi Setiawan tersebut terancam dicopot Kapolri. 

"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambahnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan.

Ia meminta kepada Polri agar memberikan sanksi terhadap penyidik Polda Jabar tersebut.

Namun, Trimedya menjelaskan, jenis sanksi tersebut tergantung pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi."

"Apa yang melatarbelakangi," ujarnya, Senin.

Politikus PDIP tersebut juga meminta Polda Jabar segera memulihkan nama Pegi untuk menindaklanjuti putusan PN Bandung.

Selain itu, Polda Jabar juga diminta untuk memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.

"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ucapnya.

Kriminolog Sebut Penyidik Bisa Kena Sanksi Mutasi

Sementara itu, Kriminolog Unisba, Nandang Sambas menilai bahwa kekeliruan penyidik Polda Jabar dalam menetapkan tersangka itu tidak akan dikenai sanksi.

Sebab, dalam KUHP memang tidak ada aturan yang mengaturnya.

"Dalam KUHP tidak ada sanski bagi penyidik yang melakukan penanganan perkara, ternyata perkaranya dianggap tidak benar."

"Kecuali memang ditemukan pelanggaran yang masuk tindak pidana," ucapnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Kendati demikian, Nandang tak menutup kemungknan bahwa penyidik tetap akan kena sanksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved