Berita Lampung
Pemprov Lampung Imbau Pengusaha Batu Bara Tidak Merusak Jalan
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbago mengingatkan pengusaha batu bara harus memperhatikan metode pengangkutan yang bena
Penulis: Agustina Suryati | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbago mengingatkan pengusaha batu bara harus memperhatikan metode pengangkutan yang benar, meski terdapat surat edaran dari Gubernur Lampung yang tidak melarang perdagangan batu bara.
Sebab hal itu sangat penting untuk menghindari kerusakan jalan dan kemacetan.
"Kami tidak melarang perdagangan batu bara, namun cara pengangkutan yang benar adalah menggunakan kendaraan diesel CPI 8 ton dengan iring-iringan 3, dan dilakukan pada malam hari agar tidak menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan," ujarnya, saat ditemui di Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Selasa (9/7/2024).
Ia kemudian menjelaskan telah mencoba menegakkan aturan tersebut pada Desember 2023 lalu.
Meski demikian sampai saat ini masih cukup banyak oknum yang nekat melanggar.
"Kemarin Pak Kapolda juga memberikan atensi dengan memutarbalikkan kendaraan yang melanggar," tambahnya.
Bambang memberikan imbauan kepada para pengusaha dan investor di bidang batu bara untuk sadar dan taat terhadap aturan yang ada.
Diuraikannya, masyarakat di Kotabumi sering mengeluhkan kerusakan jalan dan jembatan yang sedang dibangun.
Ini termasuk dari dampak pengangkutan batu bara yang tidak sesuai aturan.
"Silakan jika memang produksi batu bara lebih, namun pengangkutannya harus sesuai aturan. Penggunaan kendaraan fuso atau tronton pasti melanggar, kecuali jika menggunakan kontainer," tegasnya.
Kemudian ia juga mengingatkan pentingnya menjaga infrastruktur jalan yang telah dibangun, termasuk pada yang didanai oleh APBN dan APBD.
"Lintasan batu bara ini tidak selalu melalui jalan nasional kelas satu, bisa kemana-mana. Kita wajib menjaga semua karena investasi ini mahal. Saya menggugah kesadaran para pengusaha dan investor tambang batu bara untuk taat terhadap tata cara pemuatan dan pengangkutan," pungkasnya.
Data Pemprov Lampung melalui dinas perhubungan pada April tahun lalu mencatat sudah ada 343 penilangan terhadap kendaraan overload angkutan batu bara yang melintas jalan raya di Provinsi Lampung.
Jumlah tersebut nyatanya belum memberikan efek jera, karena jalanan di Provinsi Lampung yang hampir selalu dilintasi kendaraan overload pengangkut batubara dari Provinsi Sumatera Selatan yang kemudian menuju Pulau Jawa.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan ratusan penilangan itu belum tentu memberikan efek jera kepada pengusaha batu bara yang mengangkut dengan kendaraan tronton hingga overload saat melintasi jalan raya di Provinsi Lampung.
PWNU Lampung: Terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah Tak Kurangi Fungsi Kemenag |
![]() |
---|
Perketat Pengelolaan, Marindo Cek Kendaraan Dinas Pemprov Lampung |
![]() |
---|
Portal Fingerprint di Bandar Lampung Jadi Inovasi bagi Kelurahan Lainnya |
![]() |
---|
Polwan Lampung Rayakan HUT ke-77 dengan Bakti Kesehatan |
![]() |
---|
Wakapolda Lampung Terpilih Jadi Ketua IKA SD Teladan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.