Berita Lampung
Pemprov Lampung Imbau Pengusaha Batu Bara Tidak Merusak Jalan
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbago mengingatkan pengusaha batu bara harus memperhatikan metode pengangkutan yang bena
Penulis: Agustina Suryati | Editor: soni
Tribun Lampung / Agustina Suryati
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo
Hal itu karena sanksi yang diterima dinilai oleh Bambang Sumbogo tidak memberatkan para pengusaha batu bara.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 307, disebutkan sanksi bagi truk ODOL (over dimension over loading) adalah pidana kurungan dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
"Kita lihat pengusaha batu bara asal Sumatera Selatan ini belum jera, karena memang sanksi penilangannya yang mungkin belum memberatkan, yakni maksimal hanya Rp 500 ribu sekali tilang," jelas Bambang Sumbogo, kala itu.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
PWNU Lampung: Terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah Tak Kurangi Fungsi Kemenag |
![]() |
---|
Perketat Pengelolaan, Marindo Cek Kendaraan Dinas Pemprov Lampung |
![]() |
---|
Portal Fingerprint di Bandar Lampung Jadi Inovasi bagi Kelurahan Lainnya |
![]() |
---|
Polwan Lampung Rayakan HUT ke-77 dengan Bakti Kesehatan |
![]() |
---|
Wakapolda Lampung Terpilih Jadi Ketua IKA SD Teladan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.