Berita Lampung

Pemprov Lampung Imbau Pengusaha Batu Bara Tidak Merusak Jalan

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbago mengingatkan pengusaha batu bara harus memperhatikan metode pengangkutan yang bena

Penulis: Agustina Suryati | Editor: soni
Tribun Lampung / Agustina Suryati
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo 

Hal itu karena sanksi yang diterima dinilai oleh Bambang Sumbogo tidak memberatkan para pengusaha batu bara.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 307, disebutkan sanksi bagi truk ODOL (over dimension over loading) adalah pidana kurungan dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

"Kita lihat pengusaha batu bara asal Sumatera Selatan ini belum jera, karena memang sanksi penilangannya yang mungkin belum memberatkan, yakni maksimal hanya Rp 500 ribu sekali tilang," jelas Bambang Sumbogo, kala itu.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved