Polres Lampung Timur
Polsek Way Jepara Polda Lampung Tengah Proses Hukum Pria Paruh Baya yang Terlibat Penganiayaan
Polsek Way Jepara jajaran Polda Lampung tengah memroses hukum pria paruh baya yang terlibat penganiayaan.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Polsek Way Jepara jajaran Polda Lampung tengah memroses hukum pria paruh baya yang terlibat penganiayaan.
"Pelaku tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Way Jepara, Lampung Timur," terang Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 352 Jo 335 KUHPidana tentang Penganiayaan dan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Seorang tersangka tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, Polda Lampung menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Ia menerangkan, inisial tersangka adalah HD (55) warga Kecamatan Way Jepara.
"Tersangka pada 27 Juni lalu telah melakukan penganiayaan terhadap NS (19) warga Kecamatan Way Jepara, dengan cara memukul bagian wajahnya," jelasnya, Selasa (9/7/2024).
Saat petugas kepolisian melakukan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut, tersangka pada Senin (8/7/2024) menyerahkan diri ke Mapolsek Way Jepara.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Duka untuk Affan, Polres Lampung Timur Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Doa Bersama |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Terima Audiensi PWI, Media Punya Peran Penting |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Tindak Asusila |
![]() |
---|
Satlantas Polres Lamtim Bantu Evakuasi Mobil Terperosok di Ledeng Desa Jojog Pekalongan |
![]() |
---|
Polres Lamtim Polda Lampung Gelandang Penambang Pasir Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.