Polres Lampung Timur

Tersangka Penganiayaan di Lampung Timur Serahkan Diri ke Jajaran Polda Lampung

Seorang tersangka penganiayaan menyerahkan diri ke Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Istimewa
Seorang tersangka penganiayaan menyerahkan diri ke Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, Polda Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Seorang tersangka tindak pidana penganiayaan, di wilayah hukum Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, Polda Lampung menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar menerangkan, inisial tersangka adalah HD (55) warga Kecamatan Way Jepara.

"Tersangka pada 27 Juni lalu telah melakukan penganiayaan terhadap NS (19) warga Kecamatan Way Jepara, dengan cara memukul bagian wajahnya," jelasnya, Selasa (9/7/2024).

Saat petugas kepolisian melakukan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut, tersangka pada Senin (8/7/2024) menyerahkan diri ke Mapolsek Way Jepara.

"Kini pelaku tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Way Jepara, Lampung Timur," terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 352 Jo 335 KUHPidana tentang Penganiayaan dan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved