Polres Lampung Timur
Miliki Sabu 0,32 Gram, JL Harus Berurusan dengan Jajaran Polres Lamtim Polda Lampung
Terciduk memiliki sabu seberat 0,32 gram, JL harus berurusan dengan jajaran Polres Lamtim, Polda Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Terciduk memiliki sabu seberat 0,32 gram, JL harus berurusan dengan jajaran Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung.
"Dari tersangka, kami mengamankan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,32 gram," ujar Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan
Polres Lampung Timur gagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Ia menjelaskan, seorang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut adalah JL (48), warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
"Tersangka diringkus pihak kepolisian pada Senin (8/7/2024) di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai," jelasnya, Selasa (9/7/2024).
Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Duka untuk Affan, Polres Lampung Timur Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Doa Bersama |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Terima Audiensi PWI, Media Punya Peran Penting |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Tindak Asusila |
![]() |
---|
Satlantas Polres Lamtim Bantu Evakuasi Mobil Terperosok di Ledeng Desa Jojog Pekalongan |
![]() |
---|
Polres Lamtim Polda Lampung Gelandang Penambang Pasir Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.