Polres Lampung Timur

Miliki Sabu 0,32 Gram, JL Harus Berurusan dengan Jajaran Polres Lamtim Polda Lampung

Terciduk memiliki sabu seberat 0,32 gram, JL harus berurusan dengan jajaran Polres Lamtim, Polda Lampung.

Istimewa
Ilustrasi - Miliki sabu seberat 0,32 gram, JL berurusan dengan jajaran Polres Lamtim. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Terciduk memiliki sabu seberat 0,32 gram, JL harus berurusan dengan jajaran Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung.

"Dari tersangka, kami mengamankan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,32 gram," ujar Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan

Polres Lampung Timur gagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Ia menjelaskan, seorang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut adalah JL (48), warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

"Tersangka diringkus pihak kepolisian pada Senin (8/7/2024) di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai," jelasnya, Selasa (9/7/2024).

Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved