Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur Polda Lampung Beberkan Kronologi Pencurian Motor Beat

Polres Lampung Timur, Polda Lampung membeberkan kronologi pencurian motor Honda Beat milik seorang petani.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
dok Velzan
Ilustrasi - Polres Lampung Timur beberkan kronologi pencurian motor Honda Beat milik seorang petani. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Polres Lampung Timur, Polda Lampung membeberkan kronologi pencurian motor Honda Beat milik seorang petani.

"Tersangka pada 6 Maret lalu terlibat aksi pencurian motor Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2037 NAD, milik KM (43) warga Kecamatan Marga Tiga," ujar Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, Jumat (12/7/2024).

Peristiwa diduga dilakukan tersangka dengan cara mengambil sepeda motor yang berada di pinggir jalan dekat kebun milik korban.

"Pelaku nekat beraksi saat korban sedang melakukan aktifitas menyemprot tanaman di ladang," terangnya.

Korban yang kemudian mengetahui sepeda motornya sudah hilang, segera melaporkan peristiwa dugaan kejahatan yang dialaminya, kepada pihak kepolisian.

Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung mencokok pencuri motor Honda Beat milik petani.

Ia mengungkapkan, inisial tersangka adalah AS (26) warga Kecamatan Marga Tiga.

Petugas yang melakukan proses penyelidikan berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (11/7/2024) kemarin.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pencurian.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved