Pilkada Lampung

Bantuan Dana Parpol 2024 Disalurkan Dalam Dua Tahap

Penyaluran bantuan dana partai politik pada tahun 2024 akan dilaksanakan dalam dua tahap, Sabtu (13/7/2024).

Penulis: saidal arif | Editor: taryono
Istimewa
Lambang Parpol peserta Pemilu 2024. Penyaluran bantuan dana partai politik pada tahun 2024 akan dilaksanakan dalam dua tahap, Sabtu (13/7/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Penyaluran bantuan dana partai politik pada tahun 2024 akan dilaksanakan dalam dua tahap, Sabtu (13/7/2024).

Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan pada Kesbangpol Pesisir Barat Lisa Kustina mengatakan, penyaluran bantuan dana parpol mempertimbangkan hasil Pemilu 2019 dan hasil Pemilu 2024.

"Tahun ini penyaluran dana parpol dilaksanakan dalam dua tahap," ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk penyaluran dana parpol tahap pertama disaluran untuk delapan bulan dan tahap kedua disalurkan untuk empat bulan.

Untuk tahap pertama penyaluran dana parpol ini disesuaikan dengan hasil Pemilu 2019 yang lalu.

Sedangkan, penyaluran tahap dua disesuaikan dengan hasil Pemilu 2024.

Lanjutnya, untuk perhitungan dana parpol yang disalurkan tersebut yakni sebesar Rp 4.190 per satu suara sah.

"Dana yang akan diterima masing-masing parpol tentu berbeda karena menyesuaikan dengan hasil suara sah yang diperoleh," ucapnya.

Ditambahkannya, untuk penyaluran dana parpol tahap pertama saat ini masih dalam proses.

"Penyaluran dana parpol tahap pertama saat ini masih dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera disalurkan ke semua parpol," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved