Berita Lampung
Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Warga Pesisir Barat Kembali Ditangkap Polisi
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pringsewu Kota Polda Lampunh berhasil mengungkap pelaku pencurian.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan seluruh barang milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku dan tersimpan di rumah kontrakannya.
“Selain itu, juga terungkap bahwa sebelumnya pelaku pernah membobol rumah warga di sekitar rumah kontrakannya dan mencuri uang tunai sebesar Rp 2 juta,” ungkap Rohmadi.
Rohmadi menambahkan bahwa pria yang tidak memiliki pekerjaan ini nekat kembali melakukan aksi pencurian karena desakan kebutuhan hidup.
Barang hasil curian rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka Widodo terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Korban Sambaran Petir di Gedong Tataan Dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu |
|
|---|
| Pembacokan Libatkan 2 Pria Berkerabat Hebohkan Pasar Kopindo Metro |
|
|---|
| Gubernur Lampung-Wagub Tinjau Pelebaran Jalan RE Martadinata - Padang Cermin |
|
|---|
| Medan Terjal dan Licin Hambat Pencarian Warga Tanggamus yang Diduga Terseret Arus Sungai Way Semuong |
|
|---|
| Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang, Ahmad Giri: Penyeragaman Visi Misi Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tim-Khusus-Anti-Bandit-Tekab-Polsek-Pringsewu-Kota-Polda-Lampung.jpg)