Berita Lampung

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Warga Pesisir Barat Kembali Ditangkap Polisi

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pringsewu Kota Polda Lampunh berhasil mengungkap pelaku pencurian.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Polres Pringsewu
Pelaku dan barang bukti saat diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pringsewu Kota Polda Lampung 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan seluruh barang milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku dan tersimpan di rumah kontrakannya.

“Selain itu, juga terungkap bahwa sebelumnya pelaku pernah membobol rumah warga di sekitar rumah kontrakannya dan mencuri uang tunai sebesar Rp 2 juta,” ungkap Rohmadi.

Rohmadi menambahkan bahwa pria yang tidak memiliki pekerjaan ini nekat kembali melakukan aksi pencurian karena desakan kebutuhan hidup. 

Barang hasil curian rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. 

Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka Widodo terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved