Berita Lampung

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Mesuji Dijadwalkan 18 Juli 2024

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan segera melaksanakan pengukuhan perpanjangan ma

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi pelantikan kades di Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan segera melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala dmesa.

Diketahui, masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal menjabat selama 2 periode sesuai Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

"Dengan adanya aturan itu kepala desa nantinya akan menjalani pengukuhan perpanjangan masa jabatan," ujar Kepala Bidang Pengembangan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas (PMD) Kabupaten Mesuji Suryadi, Minggu (14/7/2024).

Suryadi mengatakan, jika pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu telah dipersiapkan dan jadwalnya pada 18 Juli 2024.

Dikatakan Suryadi, jika saat ini pihaknya masih menyusun SK pengukuhan dan perpanjangan.

Menurutnya, dari 105 desa yang ada di Kabupaten Mesuji, hanya ada 104 Kepala Desa saja yang dilakukan perpanjangan masa jabatan.

Sebab, ungkapnya satu orang Kepala Desa masih tersandung masalah hukum.

Selain itu, terusnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan diperpanjang.

"Ada 539 anggota BPD yang juga ikut diperpanjang masa jabatannya," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved