Bawaslu Lampung

Bawaslu Lampung Lakukan Pengawasan Melekat pada Tahapan Coklit Pilkada

Sesuai regulasi pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai 24 Juni sampai 24 Juli.

Istimewa
Bawaslu Provinsi Lampung terus fokus melakukan pengawasan melekat, uji petik, dan patroli kawal hak pilih selama tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilgub, Pilwakot, dan Pilbup pada Pilkada serentak 2024 di Bumi Ruwa Jurai. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung- Bawaslu Provinsi Lampung terus fokus melakukan pengawasan melekat, uji petik, dan patroli kawal hak pilih selama tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilgub, Pilwakot, dan Pilbup pada Pilkada serentak 2024 di Bumi Ruwa Jurai.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, sesuai regulasi pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

"Hari ini (Senin) 15 Juli hari ke-25 pelaksanaan coklit, tersisa tujuh hari lagi bagi Pantarlih untuk melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih," ungkap Iskardo dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (15/7/2024).

Iskardo memastikan, dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu Provinsi Lampung terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan dan pengawasan dalam setiap tahapan Pilkada.

Bawaslu, kata Iskardo, tidak hanya fokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting 
sebagai deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada.

"Salah satunya tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Sementara itu pelaksanaan pengawasan sebagai tugas utama Bawaslu juga terus dilakukan," tegas Iskardo.

Lebih jauh Iskardo mengutarakan, pada tahapan Coklit daftar pemilih ini dilakukan pengawasan melekat oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. 

Adapun pengawasan Coklit pemilihan diantaranya menyasar daerah terluar atau pemilih di dearah susah akses, wilayah perbatasan, dan kepulauan.

Lalu pengawasan Coklit terhadap kelompok rentan yang menyasar pemilih disabilitas, PSK di lokalisasi, kelompok aliran agama yang menolak Coklit.

"Lalu ada juga pengawasn Coklit terhadap pemilih terkonsentrasi atau terisolir diantaranya pemilih di pondok pesantren, lapas, rutan, rusun, relokasi bencana, daerah tambang," kata Iskardo.

Adapun untuk pengawasan langsung, Iskardo mengutarakan dilakukan dengan beberapa cara.

Diantaranya, pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit.

Lalu uji petik dilakukan sejak hari keempat hingga ketujuh sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih.

Menurut Iskardo, uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 kepala jeluarga beserta seluruh anggota keluarga perhari.

"Tujuh hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan atau Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit," papar Iskardo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved