Pilkada 2024

Bawaslu Pesisir Barat Catat 9 Temuan Saat Coklit untuk Pilkada 2024

Bawaslu Pesisir Barat, Lampung, mencatat ada 9 temuan yang menjadi fokus dalam pencocokan dan penelitian alias coklit Pemilu 2024, untuk Pilkada 2024.

Penulis: saidal arif | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Anggota Bawaslu Pesisir Barat, Ayu Megasari. Bawaslu Pesisir Barat, Lampung, mencatat ada 9 temuan yang menjadi fokus dalam pencocokan dan penelitian alias coklit Pemilu 2024, untuk Pilkada 2024. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Bawaslu Pesisir Barat, Lampung, mencatat ada 9 temuan yang menjadi fokus dalam pencocokan dan penelitian alias coklit Pemilu 2024, untuk Pilkada 2024.

Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pesisir Barat, Ayu Megasari membeberkan hasil pengawasan dan uji petik serta Patroli Kawal hak pilih jelang berakhirnya masa pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu 2024.

Ayu mengungkapkan, ada 9 temuan yang menjadi fokus Bawaslu Pesisir Barat.

"Ke-9 temuan itu akan ditindaklanjut dengan rekomendasi serta saran perbaikan, berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik dan Patroli Kawal hak pilih,"ungkapnya Ayu Megasari, Senin (15/7/2024).

Dikatakannya, sesuai regulasi pelaksanaan tahapan coklit, tinggal 10 hari lagi atau berakhir 24 Juli mendatang.

Dalam tahapan ini lanjutnya, pihaknya terus mengawal ketat sesuai yang ditetapkan Bawaslu RI.

Ayu kemudian membeberkan 9 hasil pengawasan uji petik dan patroli kawal hak pilih tersebut.

Pertama, banyaknya pekon yang mengalami blank spot sehingga Pantarlih kesusahan saat mengisi e-coklit.

Kemudian, pemilih yang tidak bisa ditemui karena sudah pindah dan terdapat pedukuhan yang jarak antara rumah warga dengan tempat TPS jauh. 

Selanjutnya, ada pemilih yang terdapat di daftar pemilih potensial DP4 namun tidak dikenal.

Lalu, saat pelaksanaan pencoklitan, pihak pantarlih terkendala di logistik berupa stiker dan surat tanda pencoklitan yang kurang.

"Ada juga pada saat pelaksanaan pengawasan coklit ditemukan di aplikasi e-coklit pemilih tidak sesuai dengan domisili,"ucapnya.

Temuan selanjutnya, pada saat pileg/pilpres, pemilih tersebut sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Akan tetapi, pada pencoklitan Pilkada, pemilih tersebut tidak muncul di daftar potensial pemilih (DP4).

Terakhir ada beberapa desa yang ditemukan pemilih ganda dan ada pemilih pada Pemilu 2024 sudah tercatat di DPT, namun saat ini tidak muncul di DP4.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved