Berita Terkini Nasional

Masjid di Makassar Dijual Pemilik Lahan Rp 2,5 Miliar, Warga Berharap Tetap Jadi Rumah Ibadah

Sebuah masjid yang terletak di kawasan BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dijual Rp 2,5 miliar.

Editor: Teguh Prasetyo
Kompas.com/Reza Rifaldi
MASJID DIJUAL - Masjid Fatimah Umar yang hendak dijual pemilik lahan di kawasan BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/7/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAKASSAR - Sebuah masjid yang terletak di kawasan BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dijual dengan harga Rp 2,5 miliar.

Keberadaan masjid bernama Fatimah Umar tersebut viral serelah beredar foto di beberapa media sosial yang memperlihatkan spanduk informasi penjualan masjid tersebut.

Diketahui Masjid Fatimah Umar berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 381 meter, Masjid itu dijual oleh pemilik lahan bernama Hilda Rahman.

Selain itu, ada juga lahan kosong di area belakang masjid seluas 212 meter yang juga hendak dijual.

Dari pantauan Kompas.com di lokasi, spanduk yang bertuliskan dijual juga terpasang di pagar, bahkan di kaca jendela masjid.

Spanduk itu juga tertulis kontak ponsel pemilik lahan atas nama Hilda Rahman.

Imam Masjid Fatimah Umar Ismail Kappaja menjelaskan bahwa bukan kali pertama ini pemilik lahan ingin menjual asetnya tersebut.

Polemik penjualan lahan yang jadi lokasi masjid itu sudah bergulir sejak lama.

Ismail bercerita, Masjid Fatimah Umar pertama kali dibangun tahun 1998-1999.

Awalnya bangunan masjid hanya merupakan mushala.

"Mushala pada saat itu. Tapi kan tidak tuntas, lalu kemudian ada salah seorang warga di sini mencoba menggalang dana dan rampung lah pembangunannya. Setelah itu, pemilik (lahan) sudah tidak diketahui keberadaanya," kata Ismail saat ditemui di lokasi, Senin (15/7/2024).

Seiiring berjalannya waktu, sang pemilik lahan akhirnya muncul dan hendak menjual lahan kosong yang berada di area belakang masjid.

"Ini kan tanah kosong di belakang. Pemilik mengatakan itu mau dijual, waktu itu Rp 2,5 miliar. Sudah banyak yang tawar," ungkapnya.

Hingga akhirnya pemilik lahan memberitahu pengurus masjid bahwa lokasi lahan masjid juga bakal dijual.

Namun, pemilik lahan saat itu mengungkapkan bahwa jika ada yang membeli, nama Masjid Fatimah Umar tidak diubah.

"Jadi sudah kita datang ke rumahnya ibu ini mau diurus, tiba-tiba ada satu poin menurut ibu itu nama (masjid) jangan diubah. Kata yang mau beli, namanya terserah pembelinya, akhirnya batal (dijual)," bebernya.

Belakangan pemilik lahan rupanya tetap ingin menjual lahan masjid.

Hingga akhirnya memasang spanduk di area Masjid Fatimah Umar.

"Belakangan karena pemilik sudah berulang kali mau menjual, ia datang dan memasang spanduk bahwa ini mau dijual," ucapnya.

Ismail menjelaskan, alasan pemilik ingin menjual lahan masjid lantaran hendak membangun pondok pesantren di Jakarta.

"Alasannya karena ibu itu mau membangun pesantren di Jakarta. Di situ ada lahan tempat jalan masuk pesantren yang mau dibebaskan (dibeli). Itu yang dia carikan dana tambahan," jelasnya.

Ia berharap siapapun nanti yang membeli masjid tersebut agar tidak mengubah fungsi masjid yang menjadi tempat beribadah para warga setempat.

Sementara itu Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Baso Jalaluddin menjelaskan bahwa saat pemilik lahan memasang spanduk dijual, warga sempat mencabutnya.

"Waktu datang dia dari Jakarta memang dia bawa gembok. Tapi tidak jadi karena kita mediasi. Jadi kita kasih jalan, nanti kita pasangkan (spanduk). Nanti kalau memang mau dijual terserah, nanti kita pasangkan, tapi aktivitas ibadah tetap jalan," jelasnya.

Baso mengatakan, pemilik lahan juga harus mempertimbangkan swadaya warga dalam pembangunan masjid tersebut.

"Karena amaliahnya ini warga, itu yang jadi persoalan. Karena warga punya sumbangan. Ada juga donaturnya tiap bulan," tandasnya.

Sedangkan salah satu warga, Hadijah Yusuf menjelaskan bahwa tidak mau ambil pusing terkait pemilik lahan yang mau menjual lokasi masjid tersebut.

Namun dia berharap, pemilik baru tidak mengubah fungsi masjid.

Apalagi pembangunan masjid juga hasil swadaya masyarakat.

"Warga punya sumbangan di sini, terserah pemilik mau menjual atau bagaimana, tapi harapnya tetap difungsikan untuk ibadah," ucap Hadijah.

Sebab kata Hadijah, Masjid Fatimah Umar selama ini banyak difungsikan warga untuk kegiatan keagamaan.

"Di sini banyak kegiatan, ibadah, pengajian, kurban, dan lain-lain terkait keagamaan," katanya.

Hal yang sama juga diungkap warga bernama Muhammad Makka. Pria yang merupakan pengurus masjid pertama ini berharap nantinya jika masjid terjual fungsinya tetap digunakan untuk kegiatan beribadah.

"Kalau saya yang penting masjid tidak berubah fungsi, kita harap tetap jadi fungsi masjid tempat ibadah kita, tidak ada masalah (kalau dijual)," ungkapnya.

Menurut Makka, polemik pasti muncul jika pemilik lahan yang baru tidak melakukan alih fungsi masjid.

"Mungkin kalau nanti ada yang beli dan berubah fungsi, mungkin kita tidak setuju. Karena ini juga hasil swadaya warga jadi terbangun masjid," pungkasnya. (tribunnetwork)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved