Berita Lampung

50 Napi di Lapas Perempuan Bandar Lampung Diberi Pemahaman Hukum oleh LKBH UIN

Sebanyak 50 narapidana di Lapas Perempuan Kelas II Perempuan Bandar Lampung mendapatkan pembinaan di bidang hukum dari LKBH) UIN Raden Intan Lampung.

|
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Pengacara LKBH UIN Raden Intan Lampung, Prabowo Febriyanto saat diwawancari di Lapas Perempuan Bandar Lampung, Jumat (19/7/2024). Sebanyak 50 narapidana di Lapas Perempuan Kelas II Perempuan Bandar Lampung mendapatkan pembinaan di bidang hukum dari LKBH) UIN Raden Intan Lampung. 

"Yang jelas harus ada advokasi hukum di Bandar Lampung."

"Banyaknya perkara yang terlalu dipaksakan. Hal ini tidak mengacu kepada prinsip peraturan Polri yaitu restoratif justice, dan tidak mengacu kepada prinsip-prinsip Kejaksaan dan Mahkamah Agung," ujarnya.

Ia juga menyinggung terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurutnya LKBH UIN juga memberikan pemahaman tentang peraturan Pilkada dan menyampaikan tentang hak-hak perempuan dalam politik.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved