Berita Lampung
50 Napi di Lapas Perempuan Bandar Lampung Diberi Pemahaman Hukum oleh LKBH UIN
Sebanyak 50 narapidana di Lapas Perempuan Kelas II Perempuan Bandar Lampung mendapatkan pembinaan di bidang hukum dari LKBH) UIN Raden Intan Lampung.
|
Editor:
Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Pengacara LKBH UIN Raden Intan Lampung, Prabowo Febriyanto saat diwawancari di Lapas Perempuan Bandar Lampung, Jumat (19/7/2024). Sebanyak 50 narapidana di Lapas Perempuan Kelas II Perempuan Bandar Lampung mendapatkan pembinaan di bidang hukum dari LKBH) UIN Raden Intan Lampung.
"Yang jelas harus ada advokasi hukum di Bandar Lampung."
"Banyaknya perkara yang terlalu dipaksakan. Hal ini tidak mengacu kepada prinsip peraturan Polri yaitu restoratif justice, dan tidak mengacu kepada prinsip-prinsip Kejaksaan dan Mahkamah Agung," ujarnya.
Ia juga menyinggung terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurutnya LKBH UIN juga memberikan pemahaman tentang peraturan Pilkada dan menyampaikan tentang hak-hak perempuan dalam politik.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Disdikbud Catat 3.949 Siswa Sekolah Negeri di Lampung Diterima Kuliah Lewat Jalur Prestasi |
|
|---|
| Dibantu Istri Siri, Karyawan di Bandar Lampung Gadaikan Mobil Perusahaan |
|
|---|
| Lapas, Rutan Kotabumi dan Polres Lampura Kolaborasi Berantas Narkoba |
|
|---|
| Kasus TBC di Lampung 10 Besar Nasional, DPRD Minta Diskes Tingkatkan Sosialisasi |
|
|---|
| Sempat Menghilang, Lansia Asal Tanggamus Lampung Ditemukan Tewas di Sawah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/50-Napi-di-Lapas-Perempuan-Bandar-Lampung-Diberi-Pemahaman-Hukum-oleh-LKBH-UIN.jpg)