Berita Lampung

50 Napi di Lapas Perempuan Bandar Lampung Diberi Pemahaman Hukum oleh LKBH UIN

Sebanyak 50 narapidana di Lapas Perempuan Kelas II Perempuan Bandar Lampung mendapatkan pembinaan di bidang hukum dari LKBH) UIN Raden Intan Lampung.

|
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Pengacara LKBH UIN Raden Intan Lampung, Prabowo Febriyanto saat diwawancari di Lapas Perempuan Bandar Lampung, Jumat (19/7/2024). Sebanyak 50 narapidana di Lapas Perempuan Kelas II Perempuan Bandar Lampung mendapatkan pembinaan di bidang hukum dari LKBH) UIN Raden Intan Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 50 narapidana di Lapas Perempuan Kelas II Perempuan Bandar Lampung kembali mendapatkan pembinaan di bidang hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Raden Intan Lampung.

Adapun penyuluhan hukum yang diberikan ke para narapidana perempuan tersebut berlangsung di Lapas Perempuan Kelas II Perempuan Bandar Lampung pada Jumat (19/7/2024).

Pengacara LKBH UIN Raden Intan Lampung, Prabowo Febriyanto mengatakan, penyuluhan hukum kepada narapidana di Lapas Perempuan Kelas II Bandar Lampung ini merupakan kali kedua.

"LKBH UIN bersama Lapas Perempuan Kelas II Bandarlampung sebelumnya telah menjalin kerja sama, di mana selama 2 bulan sekali akan memberikan pembinaan hukum."

"Dan penyuluhan kali ini merupakan yang kedua." kata dia saat diwawancarai seusai acara penyuluhan, Jumat (19/7/2024).

Ia mengatakan selain memberikan penyuluhan, pihaknya juga mendampingi para narapidana dibidang konsultasi hukum, yang dijadwalkan selama 2 minggu satu kali.

Dalam kesempatan penyuluhan itu, LKBH UIN menyampaikan materi tentang hak-hak perempuan dan upaya-upaya hukum di dalam pidana.

Ia mengatakan, pihaknya juga banyak mendengar keluh kesah dan masalah-masalah hukum yang dialami oleh para narapidana.

"Para narapidana banyak mengeluhkan lemahnya pemahaman mereka tentang hukum."

"Aspirasi ini selanjutnya yang akan kami dampingi," ujar pria yang kerap disapa Bowo ini. 

Ia pun menegaskan LKBH UIN tidak akan segan-segan melaporkan oknum-oknum nakal terkhusus yang merugikan narapidana binaan mereka di Lapas Perempuan II Bandarlampung.

Menurut Bowo, dalam rangka memaksimalkan pendampingan hukum terhadap perempuan, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga yang konsen di wilayah perempuan dan akan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi.

Penyuluhan, sosialisasi hingga kerja sama ini menurutnya sangat penting.

Hal ini untuk meningkatkan sumber daya manusia yang sadar hukum.

Terlebih di zaman yang semua aspek kehidupan diatur oleh hukum.

"Yang jelas harus ada advokasi hukum di Bandar Lampung."

"Banyaknya perkara yang terlalu dipaksakan. Hal ini tidak mengacu kepada prinsip peraturan Polri yaitu restoratif justice, dan tidak mengacu kepada prinsip-prinsip Kejaksaan dan Mahkamah Agung," ujarnya.

Ia juga menyinggung terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurutnya LKBH UIN juga memberikan pemahaman tentang peraturan Pilkada dan menyampaikan tentang hak-hak perempuan dalam politik.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved