Pilkada Lampung

Bawaslu Pesisir Barat Sebut Ada 4 Jenis Pelanggaran dalam Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat menyebut ada empat jenis pelanggaran dalam Pilkada 2024.

Penulis: saidal arif | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)
Ayu Megasari anggota Bawaslu Pesisir Barat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat menyebut ada empat jenis pelanggaran dalam Pilkada 2024.

Mulai dari pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur sistematis dan masih (TSM) dan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pesisir Barat, Ayu Megasari mengatakan, masing-masing jenis pelanggaran ini cara penanganannya berbeda.

"Ada empat jenis pelanggaran dalam Pilkada 2024," ungkapnya, Sabtu (20/7/2024).

Dijelaskannya, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pilkada yang berpedoman pada sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara.

Rekomendasi penanganan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara ini diterus Bawaslu ke DKPP.

Sedangkan, penanganan terhadap pelanggaran administrasi pemilihan rekomendasinya akan diteruskan oleh Bawaslu kepada KPU sesuai tingkatan.

Di antara pelanggaran administrasi pemilihan yakni kampanye diluar jadwal yang ditentukan.

Kemudian, penanganan terkait pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) akan diterima, diperiksa dan diputuskan Bawaslu Provinsi.

Lalu yang keempat yakni pelanggaran tindak pidana dalam Pilkada. Maksudnya, kata dia, suatu tindakan kejahatan atau pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang Pilkada.

Pelanggaran tindak pidana Pilkada ini dapat diselesaikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang telah dibentuk.

Di antara contoh tindak pidana Pilkada yakni politik uang, kampanye hitam, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen dan lainnya.

"Pelaku tindak pidana Pilkada ini bisa diberikan sanksi berupa denda hingga kurungan penjara," bebernya.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama ikut mengawasi proses pesta demokrasi yang akan datang, agar  Pilkada yang adil transparan bisa terwujud," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved