Pilkada Lampung

KPU Mesuji Belum Siapkan TPS Khusus di Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji belum siapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Pilkada Serentak 2024.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: taryono
Dok. Kpu Mesuji.
Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji belum siapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir saat dikonfirmasi, Minggu (21/7/2024).

"Benar kami belum menyiapkan TPS khusus di Mesuji dan belum juga diminta," ujarnya.

Walaupun begitu, pihaknya saat ini masih menunggu arahan dan jika diminta maka akan segera dianggarkan untuk realisasi TPS Khusus.

"Kita tunggu saja nanti sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), jika diminta untuk TPS khusus maka akan dianggarkan untuk TPS khusus tersebut," jelasnya.

Acing, sapaan akrabnya, mengungkapkan masyarakat yang memilih di TPS khusus merupakan daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal.

Oleh karenanya, dibuatkan TPS khusus untuk mengakomodasi pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya.

Misalnya saja TPS khusus yang ada di rutan atau LP, panti sosial atau rehabilitasi, lokasi bencana dan daerah konflik

Sebelumnya, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada di Kabupaten Mesuji telah selesai atau mencapai 100 persen.

Hal tersebut dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

"Coklit data pemilih Pilkada di Mesuji Lampung telah selesai kami lakukan sejak kemarin," ujarnya.

Menurutnya coklit data pemilih yang dilakukannya telah diselesaikan lebih awal jika dibandingkan pada jadwal yang ditentukan.

Sebab, kata Acing sapaan akrabnya dari jadwal yang ada proses coklit dilakukan sampai 24 Juli 2024.

"Ya meskipun coklit data pemilih ini sudah selesai kami terus melakukan pemantauan DPT yang sudah coklit," ungkapnya.

"Karena bisa saja dengan jumlah waktu yang ada ini jumlah data pemilih berubah yang dipengaruhi oleh faktor meninggal dunia atau pindah domisili," sambungnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved