Berita Lampung
Disnaker Bandar Lampung Sebut Penerapan Cuti Melahirkan 6 Bulan Telah Diberlakukan
Disnaker Pemkot Bandar Lampung sebut cuti melahirkan 6 bulan telah diberlakukan di Kota Tapis Berseri.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Bandar Lampung sebut cuti melahirkan 6 bulan telah diberlakukan di Kota Tapis Berseri.
Hal itu menindaklanjuti UU Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang telah ditekan Presiden Joko Widodo pada 2 Juli lalu.
Hal itu dikatakan Sekretaris Disnaker Pemkot Bandar Lampung, Bahril saat dikonfirmasi Tribun Lampung.
"Sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, apa yang sudah disahkan oleh pusat, maka kita mengikuti," katanya, Senin (22/7/2024).
Oleh sebab itu, Bahril menyebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan di Bandar Lampung melalui Apindo.
"Oleh karena itu kita telah sosialisasikan terkait aturan cuti melahirkan maksimal 6 bulan ini ke perusahan-perushaan Bandar Lampung," lanjutnya.
Bahril pun membeberkan, cuti melahirkan selama 6 bulan ini harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ada tiga tahapan untuk cuti melahirkan 6 bulan ini," jelasnya.
"Tahapan pertama, cuti melahirkan 3 bulan. Lalu tahapan kedua, diberi lagi keringanan cuti 1,5 bulan dengan syarat melampirkan surat dari bidan atau dokter," tuturnya.
"Kemudiaan tahap ketiga, 1,5 bulan lagi. Tentu dengan ketentuan melampirkan surat dari bidan ataupun dokter," terangnya.
Sehingga dengan begitu, ia menyebut, perusahaan di Bandar Lampung untuk menerapkan aturan tersebut.
"Kami harapkan perusahaan ini mengerti, karena ini untuk keberlangsungan perusahaan juga," bebernya.
Kemudian, Bahril mengungkapkan, jika kedapatan perusahaan tak memberikan izin cuti pada karyawan yang telah melampirkan surat keterangan, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan.
"Kalau begitu nggak bisa, perusahaan harus mengikuti aturan," jelasnya.
"Disnaker Bandar Lampung siap menerima aduan jika memang terjadi hal seperti itu. Silakan adukan ke Disnaker, maka akan ditindaklanjuti," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
| Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Polres Lampung Selatan Gelar Apel |
|
|---|
| Gandeng IPB, Pemkab Pringsewu Ingin Kembangkan Tepung Mocaf |
|
|---|
| Wali Kota Eva Dwiana Imbau Masyarakat Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
| Korlantas Polri Cek Persiapan Angkutan Nataru di Pelabuhan Bakauheni |
|
|---|
| Polda Petakan 114 Titik Rawan Bencana di Lampung, 85 Persen Potensi Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sekretaris-Disnaker-Pemkot-Bandar-Lampung-Bahril.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.