Berita Terkini Nasional

Pelimpahan Harvey Moeis dan Helena Lim, Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Bermerk Disita Jaksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita puluhan barang bukti dari tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.

Editor: Teguh Prasetyo
Kolase Tribunlampung.co.id
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita puluhan barang bukti dari tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis. 

"Bu SD (Sandra Dewi) di rumah, jaga anak-anak," kata Harris Arthur Hedar.

Ia menyebut, dirinya tidak meminta Sandra Dewi untuk berada di Kejari Jakarta Selatan untuk mendampingi Harvey Moeis saat proses pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.

"Memang tidak diundang juga buat datang ke sini. Jadi dia di rumah saja," ucapnya.

Namun tanpa kehadiran Sandra Dewi, Harris menegaskan, kalau kondisi kliennya, Harvey Moeis dalam keadaan baik-baik saja saat proses pelimpahan.

"Kondisi Harvey sekarang baik dan sehat kok," ungkapnya.

Harris mengatakan, selama Harvey Moeis ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi masih rutin membesuk suaminya di tahanan. "Masih sering Bu SD ke sana lihat suaminya," ujar Harris.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang diserahkan hari ini yakni Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan pelimpahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini akan ada pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum di Kejaksaan negeri Jakarta Selatan. Iya (Helena dan Harvey)," kata Harli Siregar.

Harli mengatakan, pelimpahan Harvey Moeis dan Helena Lim karena berkas perkara mereka sudah dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.

"Penyerahan ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud dari Pasal 139 KUHP, tentu penuntut umum pada Kejari Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti," imbuhnya.

Selain tersangka Harvey ke Kejari Jakarta Selatan, Hari menyampaikan, pihaknya juga menyerahkan puluhan barang bukti yang didapatkan penyidik dari penangkapan dan pemeriksaan terhadap suami Sandra Dewi itu.

Barang bukti dari Harvey berupa 11 bidang tanah dan bangunan dengan detail empat unit di Jakarta Selatan, lima unit di Jakarta Barat, dan 2 unit di Tangerang.

"Kedua 8 unit kendaraan; 2 unit Ferrari, 1 Mercedez-benz, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 Vellfire. Ketiga ada tas branded 88 unit, perhiasan sejumlah 41 buah, mata uang asing 400 ribu USD, serta Rp 13,5 miliar. Ketujuh ada logam mulia," tambahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved