Pilkada Lampung

Pendaftaran Calon Anggota KPU Lampung Resmi Dibuka, Simak Syaratnya

Pendaftaran calon anggota Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung periode 2024-2029 resmi dibuka.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama)
Kelima Timsel KPU Lampung. Siti Khoiriah Ketua Timsel KPU Lampung (tengah). Pendaftaran calon anggota Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung periode 2024-2029 resmi dibuka. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pendaftaran calon anggota Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung periode 2024-2029 resmi dibuka.

Informasi rekrutmen dimuat di Pengumuman Nomor 01/TIMSELPROV-GEL.14-Pu/01/18/2024 tertanggal 22 Juli 2024.

Timsel Calon Anggota KPU Lampung kali ini diketuai Siti Khoiriah, Sekretaris Hervin Yoki Pradikta, dan tiga anggota yakni Achmad Moelyono, Fitri Yanti, dan Samsuar.

Ketua Timsel Lampung Siti Khoiriah mengatakan pengumuman lengkap dapat dilihat di laman Timsel Lampung, siakba.KPU.go.id.

"Batas waktu penyampaian dokumen dimulai dari pengumuman ini dikeluarkan sampai 2 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB," kata Siti Khoiriah dalam konferensi Pers, Senin, (22/7/2024).

"Dokumen persyaratan dapat disampaikan melalui laman siakba.kpu.go.id dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029 di Hotel Horison Ruang Tanjung Karang Jl. Kartini No. 88 Tanjungkarang Pusat," ujarnya.

Berikut syarat Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029:

1. Warga negara Indonesia,

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun:

3. Setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil:

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian:

6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).

7. Berdomisili di wilayah provinsi Lampung yang dibuktikan dengan e-KTP

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Tags
KPU
Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved