Polres Lampung Timur

Polsek Melinting Polda Lampung Cokok Pegawai PLN yang Terlibat Pencurian Kabel

Polsek Melinting, Polres Lampung Timur, Polda Lampung mencokok dua pegawai PLN yang terlibat pencurian kabel milik perusahaan.

Istimewa
Polsek Melinting cokok dua pegawai PLN yang terlibat pencurian kabel milik perusahaan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Polsek Melinting, Polres Lampung Timur, Polda Lampung mencokok dua pegawai PLN yang terlibat pencurian kabel milik perusahaan.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Melinting AKP Saipullah, membenarkan, tersangka pencurian kabel jaringan PLN yang terjadi pada 17 Juli kemarin merupakan petugas PLN.

"Masing-masing berinisial PY (29) dan AS (23) warga Kecamatan Bandar Sribawono," ungkap kapolres, Senin (22/7/2024).

Peristiwa kejahatan tersebut awalnya dilaporkan oleh petugas PLN yang mencurigai adanya ketidakstabilan pasokan arus listrik, di wilayah Desa Wana, Kecamatan Melinting.

Tim PLN yang melakukan proses pemeriksaan di lokasi gardu induk, terkejut saat mengetahui kabel instalasi jaringan ternyata sudah diganti kabel tidak standar.

Akibat peristiwa kejahatan tersebut, PLN kehilangan kabel standar Instalasi jaringan sepanjang 64 meter dengan nilai kerugian mencapai Rp10 juta.

"Setelah dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan melihat bukti rekaman CCTV, akhirnya pihak kepolisian menetapkan dua petugas PLN sebagai tersangka dalam kasus pencurian kabel tersebut," terangnya.

Selain menangkap para tersangka, petugas turut mengamankan pipa paralon, obeng, pisau, dan tas pinggang sebagai barang bukti.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved