Berita Terkini Nasional
Harta Kekayaan 3 Hakim Sidang PK Eks Terpidana Kasus Vina, Galuh Punya 4 Rumah
Sosok tiga hakim sidang peninjauan kembali alias PK terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, yakni Saka Tatal, menjadi sorotan publik.
Tribunlampung.co.id, Bandung - Sosok tiga hakim sidang peninjauan kembali alias PK terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, yakni Saka Tatal, menjadi sorotan publik.
Tak hanya itu, harta kekayaan ketiga hakim sidang PK Saka Tatal tersebut juga tak luput dari pantauan publik.
Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya disebut menjadi korban penganiayaan geng motor. Saka Tatal menjadi satu di antara para terpidana, yang saat ini masih mendekam dalam penjara.
Terbaru, Saka Tatal, satu di antara terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, yang saat ini telah bebas, mengajukan gugatan peninjauan kembali alias PK. Adapun sidang PK perdana Saka Tatal atas kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Ketiga orang hakim yang memimpin sidang PK Saka Tatal tersebut yakni Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Rizqa Yunia dalam sidang PK ini sebagai hakim ketua, sementara Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari menjadi hakim anggota.
Di awal sidang, Rizqa Yunia menegaskan bahwa sidang PK Sata Tatal ini digelar secara terbuka.
"Ini terbuka untuk umum, karena mengingat bahwa perkara PK bukan rangkaian perkara dari sebelumnya yang perkara pidana biasa, banding, kasasi, ini adalah upaya hukum luar biasa, jadi kita terbuka untuk umum," kata Rizqa Yunia.
Selain itu, kata dia, dalam dakwaan perkara sebelumnya tidak ada hal kesusilaan.
"Ketiga pemohon sudah keluar dan sudah berusia dewasa, itu alasan kami mengapa sidang PK ini kami buka untuk umum," jelasnya.
Terkuak ketiga srikandi yang menjadi kepanjangan tangan Tuhan di PK Saka Tatal ini merupakan junior dari Eman Sulaeman.
Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975 dan mulai menjadi hakim sejak tahun 2008, sementara ketiga hakim di PK Saka Tatal merupakan kelahiran tahun 1979 dan1980.
Berikut ini profil ketiga hakim di sidang Saka Tatal:
1. Rizqa Yunia
Rizqa Yunia lahir di Praya, 4 Juni 1979 dan merupakan lulusan S1 dan pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
| Diduga Ngebut, Pelajar Tewas Usai Hantam Beton Pembatas hingga Jatuh dari Flyover |
|
|---|
| Bupati Tulungagung Resmi Ditetapkan Tersangka, Gatut Diduga Lakukan Pemerasan |
|
|---|
| Warga Kaget Dengar Suara Ledakan, Toko Elektronik Ludes Dilahap Si Jago Merah |
|
|---|
| Nasib Kepala SPPG Seusai Mobil Pengangkut Ompreng MBG Lindas Balita 3 Tahun |
|
|---|
| Kondisi Balita 3 Tahun yang Terlindas Mobil MBG, Korban Langsung Dibawa ke RS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Harta-Kekayaan-3-Hakim-Sidang-PK-Eks-Terpidana-Kasus-Vina-Galuh-Punya-4-Rumah.jpg)