Berita Terkini Nasional

Harta Kekayaan 3 Hakim Sidang PK Eks Terpidana Kasus Vina, Galuh Punya 4 Rumah

Sosok tiga hakim sidang peninjauan kembali alias PK terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, yakni Saka Tatal, menjadi sorotan publik.

Tayang:
YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Saka Tatal saat membacakan novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (24/7/2024). Sosok tiga hakim sidang peninjauan kembali alias PK terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, yakni Saka Tatal, menjadi sorotan publik. Tak hanya itu, harta kekayaan ketiga hakim sidang PK Saka Tatal tersebut juga tak luput dari pantauan publik. 

Pada laman LHKPN, Yustisia memiliki harta kekayaan Rp 1.128.490.000

Harta itu hanya berupa mobil, harta bergerak lain, surat berharga, lalu kas dan setara kas. (TribunnewsBogor/Vivi Febrianti)

Ketegasan Hakim Sidang PK

Saka Tatal, satu di antara terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, yang saat ini telah bebas, mengajukan gugatan peninjauan kembali alias PK.

Adapun sidang PK perdana Saka Tatal atas kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya disebut menjadi korban penganiayaan geng motor. Saka Tatal menjadi satu di antara para terpidana, yang saat ini masih mendekam dalam penjara.

Dalam sidang PK perdana Saka tatal, ketegasan Hakim Ketua, Rizqa Yunia sudah terlihat.

Hakim Rizqa Yunia tampaknya tak pandang bulu untuk menjaga agar sidang PK tersebut berjalan sesuai aturan.

Pada awal persidangan, Rizqa Yunia mengingatkan soal tata tertib persidangan.

Rizqa Yunia juga mempersilakan pengunjung dan media untuk mengambil gambar di awal sidang.

"Nanti setelah sidang dibuka, kami batasi untuk mengambil gambar," tegasnya.

Sebelum sidang, pengunjung sudah diingatkan untuk tidak makan dan minum di dalam ruang sidang.

Bahkan Rizqa Yunia juga sempat menyinggung kuasa hukum Saka Tatal yang menangis sebelum sidang dimulai.

"Kami kasih waktu, ibunya masih nangis soalnya," kata dia lagi.

Hakim Ketua juga sempat menegur kuasa hukum Saka Tatal karena menerima telepon di dalam ruang sidang.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved