Berita Lampung

Pembangunan Jembatan Dusun Pancur Teluk Pandan Pesawaran Lampung Terkendala Kawasan Register 19

Pembangunan jembatan Dusun Pancur, Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran Lampung terkendala status lokasi masuk hutan lindung reg 19.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Diskominfo Pesawaran
Pembangunan jembatan Dusun Pancur, Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran Lampung terkendala status lokasi masuk hutan lindung reg 19. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pembangunan jembatan penghubung di Dusun Pancur, Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran Lampung terkendala status lokasi.

Hal tersebut dijelaskan oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Lampung David saat meninjau ke bakal lokasi jembatan penghubung di Dusun Pancur, Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan.

Lokasi bakal jembatan di Dusun Pancur, Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung masuk wilayah hutan lindung sehingga tidak mudah untuk melakukan pembangunan

Dirinya menjelaskan, Dusun Pancur di Desa Hurun sempat viral di media sosial perihal warga setempat yang melintasi sungai tanpa jembatan dalam aktivitas keseharian mereka.

Hingga menurut David pembangunan di lokasi tersebut butuh proses panjang.

Selain karena wilayahnya tidak tercatat sebagai aset Kabupaten Pesawaran, pengelolaan kawasan hutan register itu juga tunduk pada regulasi pusat.

“Ya, pembangunan tersebut tidak bisa dilakukan karena wilayahnya berada di kawasan register,” papar David, Jumat (26/7/2024).

David menyebut, problem ini tak hanya ada satu, tetapi yang sebenarnya ada 3 titik perlintasan. 

Pada titik pertama yang menuju Dusun Pancur sudah dibangun jembatan yang bisa dilewati kendaraan roda dua dan empat. 

Lalu dua titik berikutnya inilah yang belum bisa dibangun jembatan, hal ini  karena salah satunya persoalan status tanah kawasan register 19. 

“Ini harus dikomunikasikan dengan pihak pengelola hutan kawasan,” jelasnya.

Dalam kunjungan bersama Diskominfotiksan Pesawaran tersebut pihaknya memberifikasi informasi yang beredar di sosial media tersebut.

Dari hasil peninjauan tersebut didapati fakta bahwa ada dua titik perlintasan pada satu saluran Sungai Gunung Malang.

Jalan yang menghubungkan titik pertama dan titik kedua itu termasuk dalam wilayah kawasan Hutan Register 19.

Di sisi lain, Kepala Dusun Pancur, Iksan menjelaskan bahwa di wilayahnya terdapat 110 kepala keluarga (KK) dengan sebanyak 300 jiwa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved