Berita Lampung

Kisah Pilu Gadis di Lampung Tengah Dirudapaksa Ayah Kandung dan Paman Berkali-kali

Nasib nahas dialami S, seorang gadis berusia 15 tahun di Lampung Tengah. Ia mengaku dirudapaksa oleh ayah kandung dan paman tirinya berkali-kali.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq
Nasib nahas dialami S, seorang gadis berusia 15 tahun di Lampung Tengah. Ia dirudapaksa oleh ayah kandung dan paman tirinya berkali-kali. 

Saat ini keduanya telah diamankan jajaran Polres Lampung Tengah.

Keduanya dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Pasal 81 dan 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami meminta kepada jaksa dan hakim agar bisa menuntut dan memutus maksimal 20 tahun serta menambah hukuman dengan kebiri kimia," kata Eko Yuono.

Eko menganggap perilaku kedua pelaku tidak adab.

Dia pun terkejut karena kedua pelaku tega merudapaksa seorang anak di bawah umur secara bergantian.

Padahal, orangtua yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi anak.

"Ibarat kata, harimau saja tidak mau makan anaknya sendiri. Maksud saya, binatang saja punya rasa sayang terhadap anak," kata Eko.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved