Polres Mesuji

Satres Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung Bekuk Bandar Narkoba

Adapun identitas tersangka berinisial SP (43) Warga Desa Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

Penulis: Fenty Novianti | Editor: taryono
Dokumentasi
Foto dokumentasi. Pria asal Bandar Lampung ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polres Mesuji karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Sabtu (27/07/2024).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Pria asal Bandar Lampung ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polres Mesuji karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Sabtu (27/07/2024). 

Tersangka ditangkap di pinggir jalan poros Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji saat sedang menungggu jemputan hendak pulang ke Bandar Lampung.

Adapun identitas tersangka berinisial SP (43) Warga Desa Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

Kasat narkoba Iptu Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut.

"Memang benar semalam Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mesuji, kembali menangkap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Mesuji," ucap Iptu Andy Ruswandy.

"Adapun penangkapan bermula saat anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki laki membawa narkotika di jalan Poros Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji," sambungnya. 

"Mendapatkan informasi itu anggota langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud, saat sampai di lokasi, anggota melihat seorang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan menunggu jemputan hendak pulang ke Bandar Lampung,"  terangnya lagi. 

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan seberat 10,12 gram dan timbangan di kantong celana sebelah kiri.

Lalu, terdapat pula sebuah dompet yang berisikan sebuah kaca pirek, sebuah sekop yang terbuat dari pipet, dan sebuah klip sedang yang di dalamnya terdapat 60 klip kecil kosong.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved