Berita Lampung
Polisi Ringkus Pencuri 2 Kg Sarang Walet Senilai Rp 18 Juta di Lampung Tengah
Polsek Seputih Surabaya membekuk seorang pria berinisial WHY (35) pelaku pencurian sarang burung walet di Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polsek Seputih Surabaya membekuk seorang pria berinisial WHY (35) pelaku pencurian sarang burung walet.
Pelaku WHY tertangkap usai mencuri dua kilogram sarang burung walet senilai Rp 18 juta milik Sutrisno (69) di Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku adalah warga Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
"WHY membobol rumah walet milik Sutrisno lalu menggasak 2 kilogram sarang walet siap panen," katanya, Senin (29/7/2024).
Jufriyanto menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat WHY menyatroni rumah walet tereebut pada Minggu (21/7/2024) pukul 07.42 WIB.
Dia mengagakan, pelaku meringsek masuk dengan cara membobol gembok pintu rumah walet menggunakan palu yang dibawanya.
Pelaku yang berhasil masuk pun langsung memanen sarang walet menggunakan alat kape atau skrap dan tangga.
"Pelaku bisa dibilang sudah melakukan persiapan sebelum melakukan pencurian," katanya.
Kapolsek mengatakan, kejadian itu pun disadari korban setelah melihat pintu rumah waletnya rusak dibobol pelaku dan sarang burung waletnya habis.
Setelah dilaporkan, katanya, Polsek Seputih Surabaya melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pada Sabtu (27/7) polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku WHY sedang berada di rumahnya di Dusun II Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
Namun, ujar Jufri, saat upaya penangkapan pelaku sempat menolak menyerahkan diri dan sempat melarikan diri.
"WHY kabur di perkebunan singkong dan terjadi kejar-kejaran dengan polisi,"
"Pelaku pun akhirnya terkepung berhasil diamankan Polsek Seputih Surabaya," kata Jufri.
Lebih lanjut, tambah kapolsek, pelaku kini diamankan di kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku WHY dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 7 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan |
![]() |
---|
Pasutri Tewas Seusai Ditabrak Toyota Calya, Terpental ke Atas Kanopi Warung |
![]() |
---|
Hanan Masih Susun Kader Golkar Lampung yang Potensial untuk Masuk Kepengurusan Baru |
![]() |
---|
Warga Lambar Selamat Setelah Diterkam Harimau Sumatera, Alami 20 Jahitan Kepala |
![]() |
---|
Seusai Dendi Ramadhona, Kejati Lampung Bakal Panggil Saksi Lain Dalami Kasus SPAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.