Turis Hilang di Pesisir Barat

Visa WNA Prancis yang Tenggelam di Pesisir Barat Ternyata Sudah Kedaluwarsa

Visa atau izin tempat tinggal Leo Bauthamy (25), turis asal Prancis yang ditemukan tewas tenggelam di Pantai Pesisir Barat sudah kedaluwarsa.

Penulis: saidal arif | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)
Saat evakuasi jenazah WNA asal Prancis. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Visa atau izin tempat tinggal Leo Bauthamy (25), turis asal Prancis yang ditemukan tewas tenggelam di Pantai Pesisir Barat Lampung, ternyata sudah kedaluwarsa.

Hal tersebut diungkapkan Plt Sekdakab Pesisir Barat Jon Edwar saat meninjau lokasi tempat turis asal Prancis tersebut tenggelam.

"Visa korban ini tercatat dari tanggal 10 Juli sampai 23 Juli 2024, sedangkan sekarang sudah tanggal berapa, tentu kami sangat menyesalkan kenapa hal ini bisa terjadi," ungkapnya, Senin (29/7/2024).

Jon Edwar mengatakan, seharusnya pihak hotel menyampaikan kepada pihak imigrasi bahwa ada tamu mereka yang visanya sudah habis masa berlakunya.

Selain ke Imigrasi, pengelola hotel itu juga bisa melaporkan hal itu kepada Dinas Pariwisata selaku Pemerintah, bukan malah mendiamkan hal tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga selama ini mengeluhkan terkait susahnya komunikasi dengan pihak hotel jika dimintai terkait data tamu mancanegara.

"Seolah-olah kalau tamu mancanegara ini tidak boleh diganggu dengan aturan kita, kalau sudah begini siapa yang mau disalahkan,"tegasnya.

"Sekarangkan begini pihak hotel kan mengetahui kapan masa berlaku, kapan masa visanya habis, kenapa tidak laporan," sambungnya.

Artinya ada ketidakpatuhan oleh para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Lanjutnya, Pesisir Barat sebagai kabupaten yang berorentasi pada pariwisata tingkat Internasional tentu sangat kecewa atas peristiwa tersebut.

Plt Sekdakab yang akrab disapa uncu Jon itu memastikan akan segera memanggil Dinas Pariwisata, Satpol-PP, Kesbangpol untuk membahas terkait hal ini dalam waktu dekat.

Tidak menutup kemungkinan juga hal seperti ini sudah sering dilakukan oleh para pelaku usaha.

"Masalah ini tidak bisa kita biarkan, bila perlu sidak semua hotel, tidak ada istilah privasi-privasi, karena memang tidak ada niatan kita untuk menganggu, yang ada supaya selama mereka tinggal di Indonesia tidak ada masalah yang menyangkut  dokumen keimigrasian mereka," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved