Berita Lampung
Diduga Hendak Jual Sabu, Seorang Pria Dibekuk Satres Narkoba Polres Lampung Tengah
Pengguna sekaligus pengedar berinisial EFE (38) diamankan polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 0,83 gram siap edar.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah di dalam rumahnya, Rabu (31/7/2024).
Pengguna sekaligus pengedar berinisial EFE (38) diamankan polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 0,83 gram siap edar di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Plh Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto mengatakan, personelnya mengamankan EFE sekira pukul 09.00 WIB.
"Tersangka EFE tertangkap saat sedang membawa barang bukti sabu-sabu 0,83 gram, diduga hendak mengedarkan narkoba," kata Eko.
Eko mengatakan, barang bukti terbagi menjadi 5 plastik klip kecil, masing-masing plastik berisi 0,2 gram sabu-sabu siap jual.
Dikatakannya, kelima plasti itu tersimpan di dalam tas dompet kecil bermotif bunga milik tersangka.
Kepada polisi, katanya, EFE mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.
"Tersangka EFE kini diamankan di Polres Lampung Tengah untuk diproses lebih lanjut," katanya.
"EFE dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) huruf (a)Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan 100 Unit Gerobak Motor Listrik |
![]() |
---|
Touring Nomadic 2025, Offroader Jelajahi Alam Lampung Sembari Promo UMKM |
![]() |
---|
Kelulusan TKA di Lampung Rendah, Bagaimana Seharusnya Siswa Menyikapinya? |
![]() |
---|
Respons Bupati Pringsewu Hadiri Bimbingan Pembuatan Gula Semut |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Bagikan Helm di SMKN 1 Seputih Agung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.