Pilkada Lampung
Reihana Resmi Dapat Surat Tugas Partai Gerindra untuk Maju di Pilwakot Bandar Lampung 2024
Reihana resmi mendapat surat tugas dari Partai Gerindra untuk maju sebagai Calon Wali Kota di Pilkada Bandar Lampung, Rabu (31/7/2024).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas kesehatan Provinsi Lampung, Reihana resmi mendapat surat tugas dari Partai Gerindra untuk maju sebagai Calon Wali Kota di Pilkada Bandar Lampung, Rabu (31/7/2024).
Penyerahan surat tugas tersebut diberikan oleh Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar bersamaan dengan deklarasi Reihana sebagai Calon Wali Kota Bandar Lampung di Aula Mahligai Agung, kampus pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL).
Surat tugas itu dibacakan langsung oleh Sekretaris DPD Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar.
Adapun Surat tugas dari DPP partai Gerindra tersebut bernomor 07187/Tgs/Pilkada/DPP/gerindra/2024
"Bersama surat ini, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra menugaskan kepada nama Dr dr Hj. Reihana M.kes, sebagai bakal calon Wali Kota Bandar Lampung. Reihana juga diminta memenuhi beberapa poin penugasan dari DPP Gerindra.
Giri menjelaskan, isi surat tersebut agar Reihana sebagai bakal calon Wali Kota Bandar Lampung untuk melaksanakan beberapa tugas
"Pertama, berkoordinasi dengan pengurus DPD, DPC, pimpinan anak cabang, pimpinan ranting Partai Gerindra untuk menyusun dan melaksanakan kerja pemenangan di wilayah penugasan," ungkap Giri.
"Kedua, melaksanakan kerja terukur untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas bakal calon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dari Partai Gerindra," imbuhnya.
Ketiga, melengkapi partai koalisi untuk memenuhi persyaratan minimal 20 persen kursi DPRD.
"Untuk Syarat yang ketiga ini syukur Alhamdulillah Gerindra menjadi partai pemenang di Kota Bandar Lampung dan syarat 20 persen kursi DPRD sudah terpenuhi," ucap Giri
Selanjutnya, Reihana diminta untuk mencari pasangan bakal calon yang dapat menunjang pemenangan dengan syarat persetujuan Partai Gerindra.
"Kemudian bersedia mentaati Manifesto perjuangan AD /ART dan arahan partai Gerindra," tegasnya.
"Terakhir, jika kelengkapan partai koalisi dan bakal calon tidak dapat dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan maka DPP Partai Gerindra akan mengevaluasi penugasan ini," pungkas Giri.
Lebih lanjut, Giri mengatakan bahwa Surat tugas tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris DPP Gerindra Ahmad Muzani, tertanggal 19 Juli 2024.
(Tribunlampung.co.id)
Pilkada
Pilkada Serentak
Reihana
Wali Kota Bandar Lampung
Gerindra
Ahmad Giri Akbar
Bandar Lampung
Lampung
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.