Berita Lampung

Residivis Polres Pringsewu Maling Mobil Untuk Judi Online

Tim Khusus Anti-Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Pringsewu Lampung berhasil meringkus DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Polres Pringsewu
PS, warga Lampung Tengah ditangkap kasus pencurian mobil. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Anti-Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Pringsewu Lampung berhasil meringkus DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon menuturkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, berinisial PS (21).

PS sebelumnya berstatus buron sejak Februari 2024.

Dia ditangkap oleh polisi saat melintas di Bundaran Hajimena, Natar, Lampung Selatan, pada Senin, (29/7/2024) sekira pukul 19.30 WIB.

“Pria yang sudah berstatus residivis ini ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana pencurian mobil,” kata Irfan.

Mobil yang dicuri oleh PS berjenis Pikap dengan merek Mitsubishi L300 bernomor polisi BE 8266 TY milik Toni (44), warga Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas, Pringsewu

“Pencurian ini terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024, sekira pukul 02.00 WIB,” ujar Iptu Irfan, Rabu (31/7/2024).

Irfan menjelaskan bahwa pencurian ini tidak hanya dilakukan oleh PS seorang diri.

Pencurian tersebut melibatkan tiga pelaku lain, di mana dua di antaranya, ML (40) dan NR (41), sudah berhasil ditangkap polisi sepekan setelah melakukan aksinya. 

“Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus buron,” tambahnya.

Ia menyebut bahwa PS berperan sebagai pelaku utama dalam pencurian tersebut.

PS adalah pelaku yang mendorong mobil dari rumah korban ke jalan raya serta ikut menikmati uang hasil penjualan mobil korban.

“Menurut pengakuan PS, mobil hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp 12 juta,”

“Dari penjualan ini, PS mendapatkan bagian Rp 2,5 juta yang habis dipergunakan untuk modal berjudi online,” imbuh Irfan.

Irfan menambahkan, bahwa PS sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. 

Setelah ditangkap PS mengaku bahwa selama ini dirinya kabur ke Pulau Jawa dan bekerja sebagai kurir pengantar barang online.

Pelaku PS saat ini sudah ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan.

Perkaranya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku terancam dengan hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Irfan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved