Berita Nasional
Teroris Diduga Bawa Bom di KA Gajayana, Ditangkap Densus di Stasiun Solo Balapan
Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap terduga teroris di Stasiun Solo Balapan, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
HOK akan dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Terpisah, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyebut HOK (19) adalah seorang pelajar.
Ia diduga merupakan pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
"HOK adalah pendukung ISIS atau Daulah Islamiyah," ujar Aswin.
Saat ini, lanjut Aswin, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan atas penangkapan HOK.
"Densus 88 masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pendukung ISIS lainnya," jelasnya.
Dalam hal ini, Densus 88 juga menyita sejumlah bahan peledak dari tangan tersangka.
Selain itu, Densus 88 juga menyita sebuah tas hitam yang berisi ketapel, jarum kuning, suntikan, hingga gotri.
"Turut diamankan juga beberapa komponen bahan peledak yang akan digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi teror," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pasang CCTV
Vice President Public Relations PT KAI Anne Purba menuturkan, M merupakan penumpang KA Gajayana jurusan Malang-Jakarta. Ia mengklaim PT KAI selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keselamatan penumpang.
"KAI selalu mendukung dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan tindakan terorisme. KAI terus berupaya meningkatkan sistem keamanan di antaranya melalui penyediaan fasilitas CCTV, baik di stasiun maupun di kereta," ungkap Anne.
Selain itu, semua petugas keamanan KAI akan selalu proaktif dalam menjaga keamanan di luar maupun dalam kereta.
Lebih lanjut pihak KAI juga mengingatkan agar penumpang tidak melanggar hukum, termasuk membawa barang bawaan yang dilarang. Barang bawaan yang dilarang dibawa masuk ke kereta yakni binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak. Selain itu, penumpang kereta juga dilarang membawa benda yang berbau busuk atau amis, benda yang karena sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan, dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Selain itu, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi juga tidak boleh dibawa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.