Berita Terkini Nasional

Sosok Aris Papua, Polisi Bertato yang Siksa Terpidana Kasus Vina Cirebon

Satu per satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, buka suara soal aksi dugaan penyiksaan yang dilakukan anak buah Iptu Rudiana.

Kolase TribunNewsBogor.com
Satu per satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, buka suara soal aksi dugaan penyiksaan yang dilakukan anak buah Iptu Rudiana. Aksi penyiksaan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut terkuak dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal. Satu di antara polisi yang dituding melakukan penyiksaan yakni Aris Papua. 

Di foto itu terlihat ada dua mangkuk berisi makanan, kemudian nasi di atas bungkus kertas dalam kondisi sudah acak-acakan.

Ada pula bungkus kacang, botol air mineral kosong, dan botol minuman beralkohol bertuliskan Guinness.

Foto itu diposting Aris Papua setelah vonis kasus Vina Cirebon terhadap 8 terpidana.

Aris memposting pada 7 Oktober 2017, sementara para terpidana divonis pada 26 Mei 2017.

Sementara itu, Iptu Rudiana membantah telah menyiksa para terpidana kasus Vina.

"Tidak ada (disiksa), karena pada saat saya menyerahkan ke Reskrim, posisi masih utuh dan kami foto, ada dokumentasinya," kata Rudiana saat konferensi pers bersama Hotman Paris.

Ia menegaskan kalau para terpidana itu tidak dianiaya oleh dirinya dan anak buahnya.

"Posisinya masih utuh, tidak ada penganiayaan," ungkap Iptu Rudiana lagi.

Tak Ada Novum di PK Saka Tatal

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, menyebut tidak ada novum dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Pasalnya, bukti foto-foto yang disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai novum dalam sidang PK tersebut sudah diajukan di persidangan pada 2016 silam.

Sebab, menurut dia, novum merupakan bukti yang sudah ada sebelum perkara mulai disidangkan di pengadilan tetapi tidak ditemukan, sehingga tidak diajukan sebagai barang bukti.

"Kalau foto tersebut sudah diajukan sebagai bukti dalam sidang 2016 berarti bukan novum," kata Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Ia mengatakan, satu-satunya alasan PK adalah novum.

Sedangkan bukti yang sudah ada sebelum perkara diajukan ke pengadilan tapi tidak ditemukan, sehingga tidak dijadikan barang bukti.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved