Berita Terkini Nasional

Sosok Aris Papua, Polisi Bertato yang Siksa Terpidana Kasus Vina Cirebon

Satu per satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, buka suara soal aksi dugaan penyiksaan yang dilakukan anak buah Iptu Rudiana.

Kolase TribunNewsBogor.com
Satu per satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, buka suara soal aksi dugaan penyiksaan yang dilakukan anak buah Iptu Rudiana. Aksi penyiksaan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut terkuak dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal. Satu di antara polisi yang dituding melakukan penyiksaan yakni Aris Papua. 

"Apabila bukti itu sudah diajukan berarti bukan novum."

"Sehingga PK tersebut harus ditolak, karena tidak ada dasarnya," ujar Hotman Paris.

Selain itu, pihaknya mengakui, novum tersebut tidak disertai saksi, sehingga tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan PK Saka Tatal.

Bahkan, Hotman menegaskan, bukti foto tersebut juga tidak mungkin mengalahkan bukti visum sebelum dan sesudah jenazah Vina - Eky dikuburkan yang diajukan pada persidangan 2016.

"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.

Dalam kesempatan itu, pengacara kondang tersebut menyoroti kehadiran anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, dalam lanjutan sidang PK di PN Cirebon pada hari ini.

"Itu buat bingung ngapain hadir ke persidangan, kan, dia bukan saksi."

"Kapasitasnya bukan saksi, kok, hadir," ujar Hotman Paris.

Sindiran Pedas ke Dedi Mulyadi

Di sisi lain, Dedi Mulyadi disindir keras oleh pengacara Vina Cirebon, Hotman Paris.

Hotman juga mengatakan bahwa sebaiknya Dedi Mulyadi berhenti membuat konten soal kasus Vina Cirebon.

Dia juga mengomentari Dedi Mulyadi yang batal menjadi saksi di Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang diajukan oleh Saka Tatal.

Hotman Paris mengaku bingung dengan rencana Dedi menjadi saksi di sidang PK tersebut.

"Aku juga bingung itu orang, kok ngapain dia maju ke persidangan, dia kan bukan saksi," kata Hotman Paris dalam jumpa pers dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (30/7/2024).

Hotman mengimbau agar Dedi Mulyadi segera berhenti membahas kasus ini.

Karena Dedi Mulyadi sekarang sudah terkenal

"Sudah cukup lah ini, dia udah populer, mudah-mudahan terpilih nanti," kata Hotman.

Hotman menilai bahwa kampanye Dedi Mulyadi sudah cukup.

Sehingga tak perlu lagi berlanjut terus menerus membahas kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.

"Sudah cukup lah kampanye, sudah cukuplah mas, janganlah terus-terusan itu berlanjut terus ya," ujar Hotman.

Kalau mau mencari popularitas, kata Hotman, Dedi masih kalah dengannya.

"Kalau kalah populer anda masih kalah ama gua populernya," kata Hotman.

Dia mengatakan bahwa selaku di pihak keluarga Vina, meyakini bahwa kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan, bukan kecelakaan.

Hal ini berbeda dengan isi narsum konten Dedi Mulyadi yang menggemborkan keraguan soal pembunuhan itu.

Hotman yakin, Dede itu pintar dan juga kuasa hukumnya.

"Mengenai Dede. Ini Dede itu pasti pintar, kuasa hukumnya juga pintar, kalau Dede sampai datang ke pengadilan PK ini menyatakan dulu dia memberikan kesaksian palsu, artinya apa?"

"Menit itu juga bisa dipenjara, karena sumpah palsu, mungkin itu dia sudah sadar maka dia tidak datang," katanya.

Dari penglihatannya soal sidang PK Saka Tatal, dia melihat novum yang lemah.

Novum itu, kata Hotman, seharusnya bukti yang tak sempat diajukan di persidangan sebelumnya yang kemudian dibawa ke sidang PK.

Namun dalam sidang PK Saka Tatal, kata dia, novum yang diajukan adalah bukti yang sebelumnya sudah dibawa di pengadilan sebelumnya.

"Artinya bukti novum tidak ada, tidak ada saksi, maka tidak ada bagi hakim untuk mengubah putusan ini (putusan kasus Vina Cirebon 2017)," kata Hotman.

Hotman juga melihat bahwa ada percakapan SMS bukti percakapan antar pelaku yang menjadi pertimbangan hakim bahwa pembunuhan Vina dan Eky adalah berencana.

"Keluarga Vina dan kami kuasa hukumnya tetap berpegang pada putusan itu bahwa yang terjadi adalah penganiyaan dengan matinya orang, atau pembunuhan berencana atau pemerkosaan," ungkap Hotman Paris.

( Tribunlampung.co.id / TribunnewsBogor.com )

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved