Pilkada Lampung
Jelang Pilkada 2024, Sentra Gakkumdu Pesisir Barat Resmi Diluncurkan
Jelang pendaftaran calon kepala daerah, Bawaslu Pesisir Barat melaunching Sentra Gakkumdu di Hotel Sartika, Selasa (6/8/2024).
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Jelang pendaftaran calon kepala daerah, Badan pengawas pemilu atau Bawaslu Pesisir Barat melaunching Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Hotel Sartika, Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (6/8/2024).
Peluncuran Sentra Gakkumdu tersebut secara resmi ditandai dengan pukulan alat musik cetik bersama-sama antara bawaslu, kejaksaan, kepolisian dan Forkopimda Pesisir Barat.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat dalam sambutannya mengatakan, pembentukan Gakkumdu ini untuk menangani pelanggaran Pemilu.
"Gakkumdu ini terdiri dari tiga unsur lembaga yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian," ungkapnya.
Dikatakannya, keberadaan sentra Gakkumdu merupakan suatu instrumen penting dalam rangka menegakkan keadilan Pemilu.
Pada konteks ini sistem keadilan Pemilu dikembangkan agar bekerja cepat, efektif untuk mencegah ketidak beresan Pemilu.
Keberadaan sentra Gakkumdu tidak hanya mampu memberikan keadilan penegakan tindak pidana pelanggaran Pemilu, tapi juga terkait monitoring dan evaluasi terkait penanganan pelanggaran yang telah dilakukan.
"Pada prinsipnya Sentra Gakkumdu bukan hanya berpokus pada penegakan pelanggan Pilkada, tetapi keberadaan Gakkumdu ini berpokus pada tindakan pencegahan," ujarnya.
Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gustiawan mengungkapkan, pada Pilkada 2024 launching Sentra Gakkumdu di Lampung pertama kali dimulai dari Pesisir Barat.
"Launching Sentra Gakkumdu pertamakali di Lampung pada Pilkada 2024 dimulai dari kabupaten Pesisir Barat," ucapnya.
Diharapkan dari Pesisir Barat ini cuaca Pilkada 2024 akan menghembus ke 15 kabupaten/kota lain yang ada di Lampung, apa yang boleh dan tidak dilakukan dalam pelaksanaan Pilkada.
"Kita bergandengan pelaksanaan Pilkada 2024 akan berjalan jujur dan adil,"pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/SaidalĀ Arif)
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.