Berita Lampung

Pendapatan Pajak Reklame di Metro hingga Juli 2024 Capai Rp 480 Juta

Badan Pengelolaan Pajak, dan Retribusi Daerah (BPPRD) Metro Lampung mencatat pendapatan dari sektor pajak reklame sejak Januari hingga Juli 2024 menca

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ilustrasi foto kantor BPPRD Metro Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelolaan Pajak, dan Retribusi Daerah (BPPRD) Metro Lampung mencatat pendapatan dari sektor pajak reklame sejak Januari hingga Juli 2024 mencapai 68,7 persen.

Sekretaris BPPRD Metro, Mirza Martha Hidayat menuturkan, hingga Juli 2024, pendapatan daerah dari sektor pajak reklame telah mencapai Rp 480,9 juta.

"Pajak Reklame sampai dengan 29 Juli 2024 mencapai 68,7 persen. Rupiahnya Rp 480,9 juta dari target Rp 700 juta," kata dia, Selasa (6/8/2024).

Pendapatan dari sektor pajak reklame atau baliho itu berasal dari swasta.

Mirza menyebut, jumlah nominal biaya reklame berbeda-beda tergantung dengan jenis dan lokasi.

"Rp 480,9 juta itu kita dapatkan dari baliho-baliho milik swasta," 

"Itu ada aturannya sendiri, di situ tertera nominal, dan di dalam Perwali (Peraturan Wali Kota) berbeda-beda untuk jenis, dan lokasi," paparnya.

Ia mengatakan, nominal pajak baliho atau reklame tentu berbeda sesuai dengan lokasinya.

"Jadi Perwali Tentang Reklame dan sedang dalam proses evaluasi, saya kasih bocoran sedikit, memang dibagi-bagi jenisnya. Videotron, baliho, spanduk, sampai dengan 10 jenis kalau tidak salah," 

"Jenis itu pun kita bedakan berdasarkan secara lokasi, di lokasi jalan dengan ekonomis tinggi, itu akan berbeda nilainya dengan jalan dengan nilai ekonomisnya kurang," tukasnya.

Mirza menegaskan, terdapat ketentuan perihal hal-hal yang dilarang untuk diiklankan di baliho atau reklame.

"Yang gak boleh itu untuk jalan-jalan tertentu ialah produk tembakau, karena kita ada Perda Kawasan Tanpa Rokok. Di beberapa jalan, khususnya jalan utama tidak boleh produk tembakau," 

"Selebihnya itu boleh dipasang asal dengan ketentuan terkait ketertiban umum, contoh gak boleh pasang iklan di pohon dan dipaku," terangnya.

Ditanya terkait dengan pemasangan iklan minuman beralkohol di baliho atau reklame, Mirza mengatakan belum ada peraturan spesifik terkait hal tersebut.

"Kalau iklan minuman beralkohol, kami belum atur secara spesifik perihal itu. Kalau produk tembakau iya, di kawasan tanpa rokok (Metro Timur), kalau minuman keras saya belum baca lagi larangannya tentang iklan," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved