Pilkada Lampung

KPU Pesisir Barat Beberkan Persyaratan Pendaftaran Paslonkada pada Pilkada 2024

KPU Pesisir Barat beberkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh paslonkada pada Pilkada serentak 2024.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kantor KPU Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesisir Barat beberkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Divisi teknis KPU Pesisir Barat, Ramzi mengatakan, tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Pesisir Barat dijadwalkan akan dibuka mulai 27-29 Agustus mendatang.

"Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan akan dibuka mulai 27 sampai 29 Agustus mendatang," ungkapnya, Rabu (7/8/2024).

Dikatakannya, dalam tahapan pendaftaran tersebut ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh para pasangan calon kepala daerah.

Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 jelasnya, disebutkan diantara persyaratan calon tersebut yakni parpol atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Untuk Kabupaten Pesisir Barat sendiri ada 25 jumlah anggota DPRD. Artinya untuk bisa  mendaftarkan pasangan calon minimal memiliki lima kursi legislatif.

Syarat selanjutnya, pasangan calon kepala daerah harus berusia paling rendah 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Untuk persyaratan lainya seperti, mampu secara jasmani dan rohani dan bebas narkotika," ucapnya.

Kemudian, tidak pernah jadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.

Bagi mantan terpidana yang telah melewati waktu lima tahun menjalani pidana penjara harus mengumumkan ke publik.

"Termasuk pasangan calon juga harus menyerahkan visi dan misi yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved