Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Tangkap Roy Tersangka Kepemilikan 98,25 Gram Sabu

Kanit I Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung IPDA Barmawi mengatakan, pihaknya menangkap Roy karena kedapatan 98,25 gram sabu. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kanit I Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung IPDA Barmawi saat diwawancarai awak media terkait kasus narkoba di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (8/8/2024). 

Tribunlampung.co.ud, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menangkap Roy Satria (27) warga Kecamatan Tanjungkarang Timur, di komplek inkos Wisma Assalam Nusantara IV, Labuhan Ratu, Senin (5/8/2024). 

Kanit I Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung IPDA Barmawi mengatakan, pihaknya menangkap Roy karena kedapatan 98,25 gram sabu

"Jadi kami tangkap Roy yang merupakan residivis dengan kasus sama pada 2017," kata Kanit I Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung IPDA Barmawi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (8/8/2024). 

Polisi melakukan penangkapan tersangka sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat, karena terkait peredaran narkoba di wilayah Labuhan Ratu. 

Pelaku saat ditangkap berusaha menyembunyikan narkoba jenis sabu di pakaian dalamnya. 

"Pelaku ini mengakui barang haram tersebut, dan Roy ini hanya mengakui kepemilikan sabu tersebut dan hanya membawa barang haram tersebut," ujar IPDA Barmawi.

Saat ditanya siapa yang memberikan barang haram tersebut, IPDA Barmawi mengatakan, sabu tersebut didapat dari pria berinisial A dari Mesuji. 

Tersangka ingin mengedarkan sabu di Bandar Lampung.

Pelaku dijanjikan upah Rp 50 Juta untuk mengantar barang tersebut. 

Polisi masih melakukan pendalaman kasus tersebut. 

Polisi mempersangkakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved