Bawaslu Lampung

Bawaslu Lampung Siap Awasi Pelaksanaan Pilkada Serentak di Bumi Ruwa Jurai

Apresiasi ini disampaikan atas dukungan stakeholder tersebut kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu se-Provinsi Lampung.

Istimewa
Bawaslu Lampung foto bersama stakeholder terkait usai rapat koordinasi pemantapan kesiapan penanganan pelanggaran tindak pidana pada penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota di provinsi lampung tahun 2024, Kamis (8/8/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung- Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung beserta jajaran.

Apresiasi ini disampaikan atas dukungan stakeholder tersebut kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu se-Provinsi Lampung, demi terwujudnya efektifitas implementasi fungsi penanganan pelanggaran tindak pidana dalam penyelenggaraan Pengawasan tahapan-tahapan Pilkada.

Iskardo menuturkan, pentingnya kerjasama antar lembaga dalam rangka mengoptimalkan fungsi penanganan pelanggaran tindak pidana dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024 di Provinsi Lampung.

Hal itu ia ungkapkan saat mengawali kegiatan rapat koordinasi pemantapan kesiapan penanganan pelanggaran tindak pidana pada penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota di provinsi lampung tahun 2024, Kamis (8/8/2024).

Iskardo menyoroti bahwa evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilihan tahun 2020 dan Pemilu tahun 2024 telah mengungkap berbagai isu kritis yang memerlukan perbaikan, baik dalam aspek normatif maupun teknis.

"Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 berpotensi memunculkan polarisasi yang perlu diantisipasi melalui penguatan sinergi antar-lembaga. Sinergi ini penting untuk memastikan terciptanya iklim yang aman, lancar, dan kondusif selama tahapan Pemilu dan Pilkada," ujarnya

Ia juga mengungkapkan hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu, yang mencakup empat dimensi : konteks sosial dan politik, penyelenggaraan Pemilu, kontestasi, dan partisipasi.

Iskardo mengutarakan, merujuk pengalaman Pemilihan tahun 2020, Bawaslu Provinsi Lampung menerima 438 temuan dan laporan, yang terdiri dari 367 temuan dan 71 laporan.

"Dari jumlah tersebut, terdapat 267 pelanggaran administrasi, 14 pelanggaran kode etik, 6 tindak pidana pemilihan, dan 54 pelanggaran hukum lainnya, serta 97 kasus yang dinyatakan bukan pelanggaran," papar Iskardo.

Di sisi lain, AKBP Vicky Dzulkarnain dari Polda Lampung mengungkapkan berbagai langkah yang telah diambil untuk mengamankan Pilkada 2024.

Langkah-langkah tersebut mencakup inventarisasi kemampuan, pemetaan kerawanan, serta kegiatan deteksi dini dan aksi untuk memastikan situasi aman dan kondusif selama Pilkada.

Vicky menegaskan bahwa Rapat Koordinasi ini merupakan upaya pemantapan kesiapan implementasi fungsi penanganan pelanggaran pidana Pilkada oleh Sentra Gakkumdu se-Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, I Gde Ngurah Sriada, menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi hambatan dalam pelaksanaan Pilkada.

Ia menyoroti beberapa faktor yang dapat menjadi penghalang, seperti tata kelola pemilihan, beban kerja, penghitungan suara, serta sistem informasi dan logistik.

Menurutnya, penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus memiliki kerangka acuan yang jelas untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved