Pilkada Lampung

KPU Pesisir Barat Lampung Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 121.405 Pemilih

KPU Pesisir Barat Lampung tetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 121.405 pemilih dan diumumkan oleh PPK dan PPS di masing-masing pekon.

Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Saidal Arif
KPU Pesisir Barat Lampung tetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 121.405 pemilih dan diumumkan oleh PPK dan PPS di masing-masing pekon. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pesisir Barat tetapkan Daftar Pemilih Pementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 121.405 pemilih, Minggu (11/8/2024).

Divisi perencanaan, data dan informasi KPU Pesisir Barat, Lampung Marten Efendi mengatakan, penetapan DPS tersebut berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang telah digelar.

"Berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Pilkada 2024, untuk DPS Pesisir Barat telah ditetapkan sebanyak 121.405 pemilih,"ungkapnya.

Dikatakannya, daftar pemilih sementara itu bersumber dari data pencocokan dan penelitian (Coklit) dari DP4 yang telah dilakukan pemuktahiran data oleh Pantarlih.

Adapun rinciannya DPS yang telah ditetapkan tersebut yakni sebanyak 63.028 pemilih laki-laki dan 58.377 pemilih perempuan.

Sementara itu untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditetapkan sebanyak 293 TPS termasuk satu TPS khusus di Rutan Kelas IIB Krui.

Ditambahkannya, setelah ditetapkan nantinya DPS tersebut akan diumumkan oleh PPK dan PPS di masing-masing pekon.

Sehingga daftar pemilih itu nantinya bisa dilihat dan dikoreksi langsung oleh masyarakat.

"Jika ada warga yang belum masuk dalam DPS tetapi sudah memiliki hak pilih, diminta agar segera melapor ke PPS atau PPK masing-masing,"ucapnya.

Begitu juga jika terdapat warga yang sudah pindah domisili atau meninggal dunia tetapi masih masuk dalam daftar DPS agar berkoordinasi dengan PPS setempat.

Daftar pemilih sementara ini lanjutnya, harus kita cermati bersama untuk menghindari adanya pemilih ganda dan tidak valid.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang telah memiliki hak pilih tapi tidak masuk dalam DPS agar segera melapor ke jajaran PPS atau PPK masing-masing,"pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved