Berita Lampung

Rutan Kelas IIB Krui Usulkan 105 Napi Dapat Remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Krui ajukan usulan ratusan narapidana agar mendapatkan remisi umum.

Penulis: saidal arif | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
ilustrasi. Jelang peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Krui ajukan usulan ratusan narapidana agar mendapatkan remisi umum. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Jelang peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Krui ajukan usulan ratusan narapidana agar mendapatkan remisi umum.

Kepala Rutan Krui, Fajar Ferdinan, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Murtazal mengatakan, jumlah tahanan yang diusulkan mendapatkan remisi pada saat HUT ke-79 Kemerdekaan sebanyak 105  narapidana.

"Jumlah narapidana yang kita usulkan  ke Kanwil Kemenkumham Lampung untuk mendapat remisi HUT kemerdekaan sebanyak 105 Napi,"ucapnya, Senin (12/8/2024).

Dijelaskannya, usulan remisi yang akan diterima masing-masing narapidana tidaklah sama tetapi bervariasi.

Dari 105 narapidana yang diusulkan itu lanjutnya, dua di antaranya diusulkan mendapatkan remisi bebas.

Sedangkan yang lain diusulkan memperoleh remisi satu bulan hingga lima bulan.

Para Napi yang diusulkan memperoleh remisi itu merupakan dari berbagai jenis tindak kejahatan.

Mulai dari jenis tindak kejahatan pencurian, perjudian, narkotika dan kasus pidana lainya.

"Mudah-mudahan usulan yang kita ajukan ini tidak ada lagi perubahan,"ucapnya.

"Untuk remisi umum ini akan diberikan kepada para Napi setelah pelaksanaan upacara HUT ke-79 kemerdekaan pada 17 Agustus 2024,"pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Tags
HUT
rutan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved