Pilkada Lampung

Kata Politisi Gerindra Soal Pilkada di Lampung Lawan Kotak Kosong: Tidak Salah Justru Dibenarkan

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Mikdar Iilyas beri komentar soal isu Pilkada di sejumlah daerah di Lampung melawan kotak kosong. 

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/ Hurri Agusto
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Mikdar Iilyas beri komentar soal isu Pilkada di sejumlah daerah di Lampung melawan kotak kosong

Menurut Mikdar, Pilkada melawan kotak kosong tidak dapat disalahkan secara aturan dan diperbolehkan oleh regulasi saat ini. 

"Sebenarnya melawan kotak kosong tidak disalahkan dan justru dibenarkan, karena secara undang-undang ini tidak salah. Dan di Lampung pernah terjadi di Tubaba," kata Mikdar, Selasa (13/8/2024). 

Kecendrungan rekomendasi terhadap satu nama, kata Mikdar, lantaran partai politik, memiliki penilaian tersendiri terhadap calon yang akan diusungnya. 

"Partai punya penilaian sendiri, ketika partai menilai salah satu calon itu yang pantas, maka partai akan mendukung calon tersebut. Partai tentu akan berhitung peluang kemenangan," ucapnya. 

"Saya selaku kader partai menilai Pilkada melawan kotak kosong adalah hal yang wajar," pungkasnya. 

Diketahui, munculnya isu Pilkada lawan kotak kosong setelah melihat perjalanan H-12 pendaftaran ke KPU, pada 27-29 Agustus 2024 di beberapa daerah di Lampung, partai politik condong memberi rekomendasi dan surat tugas terhadap satu bakal calon saja. 

Seperti di Lampung Tengah mayoritas Parpol merekom petahan Bupati Musa Ahmad, lalu di Lampung Timur mayoritas Parpol merekomendasi, Ela Siti Nuryamah. 

Begitu juga di Tubaba, Parpol condong ke Novriwan Jaya. 

Kemudian di Pesawaran, Parpol cindong ke Nanda Indira. 

Dan di Lampung Barat hampir seluruh parpol merekom, Parosil Mabsus.

Termasuk di Metro ada nama Wahdi Siradjuddin. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved