Berita Lampung

Pemkot Metro Lampung Punya Perda Berbahasa Inggris, Diharap Gaet Investor Asing

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro Lampung telah memiliki peraturan daerah (Perda) yang telah diterjemahkan dalam bahasa Inggris.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kabag Hukum Setda Pemkot Metro Lampung, Fachruddin. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro Lampung telah memiliki peraturan daerah (Perda) yang telah diterjemahkan dalam bahasa Inggris.

Kabag Hukum Setda Pemkot Metro Fachruddin mengatakan, Perda berbahasa Inggris itu yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

"Pemkot Metro saat ini sudah ada satu Perda yang sudah berbahasa Inggris yang sudah disahkan oleh Kemenkumham," kata dia saat ditemui Tribunlampung.co.id, Kamis (15/8/2024).

"Perda itu berisi tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Metro. Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha," tambahnya.

Ia menegaskan, Perda tersebut telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sesuai dengan bahasa yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang.

"Dari Perda tersebut itu ditranslate ke bahasa Inggris, dengan bahasa sesuai Undang-Undang dan bahasa hukum," tuturnya.

"Jadi ada bahasa Inggris yang tidak sama denganbahasa Inggris pada umumnya," paparnya.

Fachruddin menyebut, Perda itu bertujuan untuk memudahkan investor.

Terutama investor asing yang berasal dari luar Indonesia.

"Tujuannya dari Perda Bing salah satunya untuk memudahkan jika ada investor yang datang ke Metro yang memerlukan mengenai perizinan," jelasnya.

"Kita siapkan dalam aturan dalam bahasa Inggris, jadi untuk memudahkan investasi terutama luar negeri," imbuhnya.

Ia menerangkan, Perda tersebut dapat diakses melalui bagian hukum Setda Pemkot Metro.

"Kami berharap Metro di masa yang akan datang ini ada investor yang berinvestasi di Metro, terutama investor luar negara indonesia," tukasnya.

"Sehingga bisa melihat peraturan perizinan berusahanya. Sudah ada JDIH, atau bisa ke bagian hukum," sambung dia.

Ke depan, lanjut dia, akan ada satu Perda yang akan diterjemahkan kembali dalam bahasa Inggris.

"Ke depan ada Perda Kota Literasi dan Budaya Literasi tahun ini akan direncanakan dibuat perda bahasa Inggrisnya," pungkasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Muhammad Humam Ghiffary )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved