Berita Lampung

Lapas Kalianda Usulkan Remisi HUT RI untuk 497 WBP

Dalam rangka HUT RI, Lembaga Pemasyarakatan Kalianda, Lampung Selatan mengusulkan remisi untuk 497 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Istimewa
Dalam rangka HUT RI, Lembaga Pemasyarakatan Kalianda, Lampung Selatan mengusulkan remisi untuk 497 warga binaan pemasyarakatan (WBP). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dalam rangka HUT RI, Lembaga Pemasyarakatan Kalianda, Lampung Selatan mengusulkan remisi untuk 497 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kalapas Kalianda Chandran Lestyono mengatakan, pihaknya mengusulkan 497 warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi HUT RI.

"Kami telah mengusulkan remisi untuk 497 orang. Dengan rincian tahanan 120 orang dan narapidana 387 orang," kata Chandran, Jumat (16/8/2024).

Lebih lanjut ia menyebut remisi akan diberikan pada peringatan HUT Ke-79 RI.

"Remisi akan diberikan pada Sabtu (17/8/2024) secara simbolis. Remisi akan diberikan oleh Bupati Lampung Selatan di Stadion Jati Kalianda kepada 2 orang WBP yang langsung bebas besok," ujarnya.

Ia menjelaskan, remisi merupakan pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, tujuan remisi untuk memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Remisi merupakan apresiasi terhadap narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, serta meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri.

Lalu, remisi bertujuan untuk memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved