Pencurian di Bandar Lampung

Pencuri Mobil Mantan Bos di RS Advent Ngaku Gaji Belum Dibayar 2 Bulan

Tersangka pencurian mobil Daihatsu Terios hitam BE1539AMA, Rachmadan Fitrahman (24) mengaku gajinya selama dua bulan belum dibayar oleh mantan bosnya

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Tersangka kasus pencurian mobil di RS Advent, Rachmadan Fitrahman, saat dihadirkan di konpers di Mapolsek Kedaton, Jumat (16/8/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tersangka pencurian mobil Daihatsu Terios hitam BE1539AMA, Rachmadan Fitrahman (24) mengaku gajinya selama dua bulan belum dibayar oleh mantan bosnya atau korban Farly Arlan Manawan. 

"Saya belum digaji dua bulan, gaji saya satu bulannya Rp 1 Juta dan saya sudah bekerja dengan bos dari 2021," kata tersangka, Rachmadan Fitrahman, saat diwawancarai awak media dalam konpers di Mapolsek Kedaton, Jumat (16/8/2024). 

Ia mengaku mengambil mobil mantan bosnya itu atas isiatif sendiri.

Mobil curiannya tersebut akan dijual Rp 20 Juta, tapi belum sempat terjual karena ditangkap polisi. 

"Belum terjual mobil itu, tapi saya sudah ditangkap polisi dan memang mantan bos saya belum gaji saya dua bulan," bebernya.

Duplikat Kunci

Rachmadan Fitrahman (24) sudah merencanakan dengan matang aksi pencurian mobil Daihatsu Terios BE 1539 AMA milik majikannya. 

Sebelum beraksi, ia menduplikat kunci mobil milik sang bos, Farly Arlan Manawan. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan, tersangka merupakan mantan sopir pribadi korban. 

Ia menggunakan modus menduplikat kunci mobil korban. 

"Jadi pelaku ini merupakan mantan sopir pribadi korban. Ia sengaja membuat kunci duplikat," kata Abdul Waras saat mengadakan konferensi pers di Mapolsek Kedaton, Jumat (16/8/2024). 

Tersangka berikut barang bukti mobil saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kedaton.

Sedangkan barang bukti lain milik korban berupa dua ponsel iPhone dibuang oleh tersangka di Kali Akar, Kelurahan Batu Putuk, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.

Polsek Kedaton berhasil meringkus Rachmadan Fitrahman (24). 

Ia mencuri mobil milik mantan bosnya di RS Advent, Bandar Lampung, Sabtu (10/8/2024). 

Rachmadan diamankan di Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved