Berita Lampung

Polisi Terapkan Restorative Justice Kasus Perkelahian Pelajar SMP di Tulangbawang Barat

Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat terapkan restorative justice atas kasus perkelahian anak pelajar SMP di Kelurahan Panaragan Jaya Indah.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Tulangbawang Barat
Belasan pelajar SMP saat mediasi di ruang Mapolres Tulangbawang Barat. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat terapkan restorative justice atas kasus perkelahian anak pelajar SMP yang terjadi di Kelurahan Panaragan Jaya Indah, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sendi Antoni diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU H. Tosira saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).

"Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak  14 Agustus 2024 kemarin kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius," ujarnya.

Kasat pun mengakui jika pihaknya telah mendatangi TKP sampai meminta keterangan korban dan para pelaku yang berkelahi berjumlah 12 orang.

Selain itu, kata dia pihak kepolisian juga telah mendatangi pihak sekolah dan memberikan imbauan supaya bisa lebih aktif dalam melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap siswanya.

Bahkan ungkapnya, pada 15 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB pihaknya dari Unit Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk melakukan proses mediasi.

"Jadi kami hadirkan juga orangtuanya dan sudah tidak mempermasalahkan kasus tersebut," imbuhnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved