Berita Terkini Nasional
Pelajar SMP di Palembang Diduga Korban Malapraktik Oknum Bidan, Kini Berlian Butuh Donor Kornea Mata
Cerita pilu harus dirasakan Berlian Putri (13), siswi SMP Palembang yang mengalami kebutaan setelah diduga jadi korban malapraktik oknum bidan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG - Cerita pilu harus dirasakan Berlian Putri (13), siswi SMP Palembang yang mengalami kebutaan setelah diduga menjadi korban malapraktik seorang oknum bidan berinisial AG.
Mata Berlian divonis mengalami kerusakan sehingga ia pun kini membutuhkan donor kornea agar matanya bisa berfungsi kembali.
Nila Sari (43), ibu kandung Berlian mengatakan, putri kandungnya itu semula mengalami demam dan mual disertai muntah, pada Selasa (2/7/2024) kemarin.
Ia pun kemudian berinisiatif membawa Berlian untuk berobat ke bidan AG yang tak jauh dari kediaman mereka di Jalan Sukakarya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan.
Saat itu, Berlian pun mendapatkan enam jenis obat untuk diminum.
"Keesokan harinya anak saya mengalami ruam dan merah di sekujur tubuhnya lalu merasakan nyeri," kata Nila, Senin (12/8/2024).
Karena cemas, Nila kembali datang ke bidan AG untuk menanyakan kondisi anaknya yang mengalami perubahan.
AG saat itu menyebut bahwa hal itu lumrah terjadi lantaran pengaruh dari obat yang diminum.
"Obat itu akhirnya tetap diminum, namun anak saya malah mengalami gatal-gatal hingga ruam menutupi matanya," ujarnya.
Lantaran tak kunjung sembuh, keluarga Berlian akhirnya datang ke Rumah Sakit Charitas Myria Palembang, pada Minggu (7/7/2024).
Berlian ditangani dokter spesialis kulit dan dokter anak serta jalani rawat inap beberapa hari.
"Tetapi setelah seminggu dirawat, kondisi anak saya tidak juga membaik. Setelah itu Berlian saya bawa pulang ke rumah, lalu saya mengadu ke Dinas PPA Kota Palembang dan Sumsel," kata Nila.
Alasannya mengadu karena ia khawatir anaknya menjadi korban malapraktik.
Lalu ditemani pihak dari Dinas PPA Palembang, Nila lalu melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polda Sumsel.
Kasus ini ditangani Polda Sumsel pada Minggu (14/7/2024).
Dalam laporannya, Nila melaporkan Bidan AG dengan dugaan tindakan Malapraktik hingga menyebabkan anaknya nyaris alami kebutaan.
Berlian pun kembali harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang karena kondisi matanya ternyata kian parah, sehingga harus dilakukan tindakan operasi.
"Daging paha anak saya ditempel ke mata, biar bola matanya tidak lepas. Sampai sekarang anak saya tidak bisa melihat," ungkapnya.
Ia pun kini semakin khawatir karena anaknya belum juga mendapat donor kornea matanya yang ternyata rusak.
"Kami orang susah, kami berharap anak saya ini dapat melihat lagi dengan mendapat donor kornea mata," imbuh Nila.
Selain upaya hukum, kedua pihak juga sudah melakukan upaya mediasi.
Saat mediasi, Nila hanya ingin anaknya kembali bisa melihat.
"Saya ingin anak saya bisa melihat kembali. Dan ingin anak saya seperti anak-anak seusianya yang bisa sekolah," ungkap Nila saat mediasi dengan bidan AG di Kantor Lurah Sukarami, Kota Palembang, Kamis (8/8/2024).
Nila juga berharap pihak kepolisian Polda Sumsel dapat segera bertindak atas laporan dugaan malapraktik yang diduga dilakukan oleh oknum bidan tersebut.
Sementara itu Bidan AG dalam mediasi mengaku akan bertanggung jawab mengenai pengobatan Berlian, hingga sembuh.
"Saya ini orang susah juga, suami saya tidak bekerja. Namun saya bertanggung jawab untuk kesembuhan Berlian. Hingga kini Berlian masih dalam pasca-pengobatan, saya tetap bertanggung jawab, untuk mengantar, mengontrol, dan mengobati Berlian hingga Berlian sembuh," katanya terlihat dengan wajah cemas.
Sementara Lurah Sukarami, Palembang, Martin mengatakan, pihaknya memfasilitasi untuk mediasi agar bisa menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan.
"Tidak usah tegang dalam mediasi ini. Diharapkan kedua belah pihak berbicara dengan santai dan dengan cara kekeluargaan," ungkapnya.
Namun mediasi tersebut tak menemukan titik temu. Kini kasus tersebut dtangani oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto menjelaskan, laporan dugaan malapraktik itu telah dibuat oleh keluarga korban, pada 17 Juli 2024 lalu.
Dari hasil keterangan, korban diminta untuk mengonsumsi enam jenis obat yakni Cetirizine sebagai obat alergi gatal, kemudian Amoksisilin antibiotik, tera F untuk demam flu dan batuk, ranitidin obat maag atau lambung serta Samtacid untuk nyeri lambung dan vitamin.
Tak hanya itu, oknum bidan berinisial AG juga ternyata tidak memiliki izin membuka praktik.
Hal ini terungkap saat penyidik dari Polda Sumsel melakukan pengecekan di tempat praktek terlapor.
"Hasil pengecekan tentang izin praktik, ternyata terlapor tidak memiliki izin praktik," ujarnya dilansir dari Sripoku.com.
Adapun tempat oknum bidan tersebut berada di Jalan Suka Karya, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Ag telah membuka praktik sejak tahun 2020.
Kini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa plang nama praktik bidan AG dan 6 jenis sampel obat yang diberikan kepada Berlian. Polisi hingga kini juga terus melanjutkan penyelidikan. (tribunnetwork)
| Mahfud MD Sarankan KPK Periksa 3 Menteri Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Whoosh |
|
|---|
| Misteri Kematian Atlet Bulu Tangkis Indramayu Ainun Al Munawar |
|
|---|
| Jokowi Sebut Whoosh Bukan Cuma Cari Laba, Purbaya Yudhi: Ada Betulnya Sedikit |
|
|---|
| Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Sragen, Sopir Pikap Ditangkap |
|
|---|
| Motif Pasangan Kekasih Tega Lakban Mulut Bayinya hingga Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Berlian-Putri-13-pelajar-SMP-di-Palembang-mengalami-kerusakan-mata.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.